Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2017 — Putus : 04-10-2017 — Upload : 28-08-2020
Putusan PT PALU Nomor 10/PID.SUS-Anak/2017/PT PAL
Tanggal 4 Oktober 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9030
    • Poso Nomor 3/Pid.Sus.Anak/ 2017/PN Pso tanggal 8 Juni 2017, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut :
      1. Anak ARISTON TANGOWI Alias WITO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;

    3.

    Menyatakan Terdakwa ARISTON TANGOWI Alias WITO bersalah telahmelakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak, sebagaimanaHalaman 7 dari 12 halamanPutusan Nomor 10/Pid.susAnak/2017/PT PALdiatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;2.
    Menetapkan Terdakwa ARISTON TANGOWI Alias WITO tetap beradadalam tahanan;. Menetapkan supaya Terdakwa ARISTON TANGOWI Alias WITOmembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);O1Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut,Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 8 Juni 2017 telah menjatuhkanputusan sebagai berikut :1.
    Menetapkan agar Anak ARISTON TANGOWI Alias WITO, membayar biayaperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Posotersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapanPanitera Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 15 Juni 2017, sebagaimanaAkta Permintaan Banding Nomor : 25/Akta.Pid.Sus/2017/PN Pso danpermintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepadaAnak ARISTON TANGOWI Alias WITO pada tanggal 28 Agustus 2017;Menimbang
    , bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukanmemori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso padatanggal 15 Juni 2017 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dandiserahkan kepada Anak ARISTON TANGOWI Alias WITO pada tanggal 28Agustus 2017;Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Anak AnakARISTON TANGOWI Alias WITO tidak mengajukan kontra memori bandingsesuai Surat Keterangan yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Posotanggal 4 September 2017;Halaman 8 dari 12 halamanPutusan
    Menyatakan Anak ARISTON TANGOWI Alias WITO, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Anak ARISTON TANGOWI Alias WITOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak ARISTONTANGOWI Alias WITO dikurangi seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;Halaman 11 dari 12 halamanPutusan Nomor 10/Pid.susAnak/2017/PT PAL4.