Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 299/Pid.B/2019/PN Prp
Tanggal 14 Januari 2020 — Penuntut Umum:
ROBBY HIDAYAT.SH
Terdakwa:
DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin MALIKI TANSANUDIN
2314
  • Penuntut Umum:
    ROBBY HIDAYAT.SH
    Terdakwa:
    DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin MALIKI TANSANUDIN
    PETIKA PUTUSANNomor 299/Pid.B/2019/PN PrpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Dedi Kurniawan als Dedi Bin Maliki Tansanudin;Tempat lahir : Pekanbaru;Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 04 November 1989;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun 1 Kepayang Kecamatan Kepenuhan
    Hulu KabupatenRokan Hulu;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan tanggal27 Agustus 2019 berdasarkan surat perintah penangkapan NomorSp.Kap/10/VIII/2019/ Res Narkoba tanggal 26 Agustus 2019;Terdakwa Dedi Kurniawan als Dedi Bin Maliki Tansanudin ditahan dalam tahananTahanan Rutan oleh:1.
Register : 10-09-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 284/Pid.B/2020/PN Prp
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
LITA WARMAN,SH.MH
Terdakwa:
DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin MALIKI TANSANUDIN
4114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Kurniawan als Dedi Bin Maliki Tansanudin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana didalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedi Kurniawan als Dedi Bin Maliki Tansanudin dan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1
    Penuntut Umum:
    LITA WARMAN,SH.MH
    Terdakwa:
    DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin MALIKI TANSANUDIN
    Unsur Barang SiapaHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 284/Pid.B/2020/PN PrpMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam pasalini adalah subyek hukum baik orang perorangan ataupun sekelompok orangyang padanya dituduhkan melakukan perbuatan tindak pidana;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telahmenghadapkan Terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya dan disesuaikandengan dakwaan dipersidangan mengaku bernama terdakwa Dedi Kurniawanals Dedi Bin Maliki Tansanudin sebagaimana tersebut