Ditemukan 2 data
ROBBY HIDAYAT.SH
Terdakwa:
DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin MALIKI TANSANUDIN
23 — 14
Penuntut Umum:
ROBBY HIDAYAT.SH
Terdakwa:
DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin MALIKI TANSANUDINPETIKA PUTUSANNomor 299/Pid.B/2019/PN PrpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Dedi Kurniawan als Dedi Bin Maliki Tansanudin;Tempat lahir : Pekanbaru;Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 04 November 1989;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun 1 Kepayang Kecamatan Kepenuhan
Hulu KabupatenRokan Hulu;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan tanggal27 Agustus 2019 berdasarkan surat perintah penangkapan NomorSp.Kap/10/VIII/2019/ Res Narkoba tanggal 26 Agustus 2019;Terdakwa Dedi Kurniawan als Dedi Bin Maliki Tansanudin ditahan dalam tahananTahanan Rutan oleh:1.
LITA WARMAN,SH.MH
Terdakwa:
DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin MALIKI TANSANUDIN
41 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dedi Kurniawan als Dedi Bin Maliki Tansanudin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana didalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedi Kurniawan als Dedi Bin Maliki Tansanudin dan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1
Penuntut Umum:
LITA WARMAN,SH.MH
Terdakwa:
DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin MALIKI TANSANUDINUnsur Barang SiapaHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 284/Pid.B/2020/PN PrpMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam pasalini adalah subyek hukum baik orang perorangan ataupun sekelompok orangyang padanya dituduhkan melakukan perbuatan tindak pidana;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telahmenghadapkan Terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya dan disesuaikandengan dakwaan dipersidangan mengaku bernama terdakwa Dedi Kurniawanals Dedi Bin Maliki Tansanudin sebagaimana tersebut