Ditemukan 1 data
RONNY TANSARI
55 — 17
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan nama Pemohon yang semula tertulis RONNY sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran No. 1130/1981 yang dikeluarkan oleh Pegawai Catatan Sipil Luar Biasa di Pontianak menjadi RONNY TANSARI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya