Ditemukan 1 data
SIN PING
17 — 10
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Merubah atau menambah nama anak Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 553/KU-CS-BTM/2005 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 5 Juli 2005, dari yang semula tertulis JERRY menjadi tertulis JERRY TANTOSO ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan