Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 597/Pdt.P/2019/PN Blt
Tanggal 4 Desember 2019 — Pemohon:
TICA NURASTY WIDITAMA
5523
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan pemohonan Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/membetulkan nama anak Pemohon sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15197/Tlb/2010 tanggal 28 Maret 2011, atas nama TANZIELA TAHANY WIDIANTO, yang semula tertulis/terbaca atas nama TANZIELA TAHANY WIDIANTO, lahir di Blitar, pada tanggal 12 Juli 2010, anak kesatu, perempuan, dari suami isteri ANTON WIDIANTO dan TICA NURASTY WIDITAMA, selanjutnya
    dirubah/dibetulkan menjadi atas nama TANZIELA TAHANY WIDITAMA, lahir di Blitar, pada tanggal 12 Juli 2010, anak kesatu, perempuan, dari suami isteri ANTON WIDIANTO dan TICA NURASTY WIDITAMA;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas anak Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar