Ditemukan 1 data
TICA NURASTY WIDITAMA
55 — 23
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pemohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/membetulkan nama anak Pemohon sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15197/Tlb/2010 tanggal 28 Maret 2011, atas nama TANZIELA TAHANY WIDIANTO, yang semula tertulis/terbaca atas nama TANZIELA TAHANY WIDIANTO, lahir di Blitar, pada tanggal 12 Juli 2010, anak kesatu, perempuan, dari suami isteri ANTON WIDIANTO dan TICA NURASTY WIDITAMA, selanjutnya
dirubah/dibetulkan menjadi atas nama TANZIELA TAHANY WIDITAMA, lahir di Blitar, pada tanggal 12 Juli 2010, anak kesatu, perempuan, dari suami isteri ANTON WIDIANTO dan TICA NURASTY WIDITAMA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas anak Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar