Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2017 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 46/Pid.B/2017/PN Mbn
Tanggal 29 Mei 2017 —
8516
  • Menyatakan terdakwa MARTINUS HURA Bin TAOGOARO HURA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Kekerasan Memaksa Seseorang Melakukan Perbuatan Cabul.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
    Dikembalikan kepada Terdakwa MARTINUS HURA Bin TAOGOARO HURA.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
    MARTINUS HURA Bin TAOGOARO HURA
    PUTUSANNomor 46/Pid.B/2017/PN MbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Bulian yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut atas nama terdakwa:Nama Lengkap : MARTINUS HURA Bin TAOGOARO HURA;Tempat Lahir : Desa Hilimoasio Kecamatan Idanogawo KabupatenGunung Sitoli (Nias);Umur /Tanggal Lahir: 24 Tahun / 30 Maret 1992;Jenis Kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat
    Menyatakan terdakwa MARTINUS HURA Bin TAOGOARO HURA terbuktibersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabulterhadap saksi CUT IIS ARYANI BINTI SULAIMAN sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 289 KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap diri terdakwa MARTINUS HURA BinTAOGOARO HURA dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) TAHUN dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara;3.
    BINT SULAIMAN; 1 (satu) buah jaket loreng warna coklat;1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang warna biru, merk JOS EXCLUSIVESHIRT;1 (satu) buah celana pendek warna putih garis hitam;1 (satu) buah celana panjang warna hitam; 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam, dengan kepala besi; 1 (satu) buah sepeda motor honda revo warna hitam BH 2575 UN;Dikembalikan kepada Terdakwa MARTINUS HURA Bin TAOGOARO HURA;5.
    Menyatakan terdakwa MARTINUS HURA Bin TAOGOARO HURA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana DenganKekerasan Memaksa Seseorang Melakukan Perbuatan Cabul.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)Tahun.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
    (satu) buah celana pendek warna putih garis hitam.1 )1 (satu) buah celana panjang warna hitam.1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam, dengan kepala besi. 1 (satu) buah sepeda motor honda revo warna hitam BH 2575 UN.Dikembalikan kepada Terdakwa MARTINUS HURA Bin TAOGOARO HURA.6.
Register : 13-06-2014 — Putus : 15-10-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 24/Pdt.G/2014/PNGst
Tanggal 15 Oktober 2014 — PENGGUGAT TERGUGAT
7312
  • Taogoaro Lase;Menimbang, bahwa dari alatalat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu alatbukti surat P1 tentang berita acara rapat permasalahan KDRT antara Aroziduhu Laiadengan PERTAMA DAN KEDUA tertanggal 10 Juni 2014, P2 tentang suratketerangan dokter nomor 441.6 / 3634 / Med tertanggal 07 Agustus 2014, P3 tentangkartu tanda penduduk atas nama PERTAMA DAN KEDUA, P4 tentang suratpemberkatan nikah nomor stambuk : 19 /BPHMS AFY antara Aroziduhu Laia denganPERTAMA DAN KEDUA, P5 tentang kutipan akta
    tergugat dan Tergugat berstatus lajang, sekarangpenggugat dan tergugat tidak tinggal dalam satu rumah lagi, tergugat pergimeninggalkan rumah tanggal 9 Juli 2014, dari cerita penggugat kepada saksi antarapenggugat dan tergugat sering terjadi pertengkaran dan memukul tergugat, saksi pernahmendamaikan dan menasehati kedua belah pihak, setelah didamaikan kedua belah pihakrukun kembali dan setelah itu tergugat kembali memukul tergugat, namun saksi tidakpernah melihat tergugat memukul penggugat dan Saksi Taogoaro
    , bahwa mengenai terjadinya penganiayaan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, sebagai berikut;e Bahwa untuk menyakinkan Majelis telah terjadi peristiwa KDRT, makaPenggugat telah mengajukan alat bukti surat P1, dan P2, dan Tergugattelah mengajukan juga alat bukti surat T2 dan T3;e Bahwa keterangan saksi Hasan Maksum Polem yang menyatakanmendengar peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh Tergugat kepadaPenggugat, namun tidak pernah melihat peristiwa pemukulan tersebut ;e Bahwa dari keterangan Taogoaro
    bukti surat T2 merupakan panggilan kepada penggugatuntuk menyelesaikan masalah KDRT, namun tidak menjelaskanbagaimana terjadinya peristiwa KDRT tersebut;e Bahwa keterangan saksi Hasan Maksum Polem digolongkan sebagaiketerangan saksi testimonium de auditu yaitu saksi yang tidakmendasarkan keterangannya dari sumber pengetahuan sebgaimana yangdigariskan pasal 308 ayat (1) R.Bg / 171 ayat (1) HIR dan Pasal 1907ayat (1) KUHPerdata tidak diterima sebagai alat bukti;e Bahwa hanya dari keterangan saksi Taogoaro
Register : 07-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PA TEBING TINGGI Nomor 11/Pdt.G/2019/PA.Ttd
Tanggal 11 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
160
  • Gulo) terhadap Penggugat (Nursiti Tutiani binti Taogoaro);
  • Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);