Ditemukan 1 data
Terdakwa:
IDA BAGUS TAPAJANA
17 — 9
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa IDA BAGUS TAPAJANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa:
IDA BAGUS TAPAJANAMenyatakan Terdakwa IDA BAGUS TAPAJANA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimanatelah diatur dalam Pasal 362 KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa IDA BAGUSTAPAJANA selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) buah tas pinggang warna abuabu dengan tali warna hitambertuliskan Quiksilver;1 (satu) buah Kartu.
mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Halaman 2 dari 12 Putusan Nomor 199/Pid.B/2019/PN GinSetelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa IDA BAGUS TAPAJANA
tegas undangundangmenentukan lain;Menimbang, bahwa konsekuensi logis anasir ini, maka adanyakemampuan = bertanggungjawab = (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perludibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengankemampuan bertanggungjawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie vanToelichting (MvT);Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwaoleh Penuntut Umum yang atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa IDAHalaman 7 dari 12 Putusan Nomor 199/Pid.B/2019/PN GinBAGUS TAPAJANA
yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitasyang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapatkesalahan mengenai subyek hukum atau "error in persona, sehingga jelaslahbahwa yang dimaksud dengan "Barang siapa di sini adalah Terdakwa IDABAGUS TAPAJANA yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimanadimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa sebagai pendukung hak dan kewajiban memiliki kondisikesehatan
Menyatakan Terdakwa IDA BAGUS TAPAJANA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.