Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN SENGKANG Nomor 170/Pid.B/2020/PN Skg
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
Abdurrahim, SH
Terdakwa:
Muli Bin Tappiseng
666
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muli Bin Tappiseng tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan alternatif kedua primair Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Terdakwa Muli Bin Tappiseng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Penuntut Umum:
    Abdurrahim, SH
    Terdakwa:
    Muli Bin Tappiseng
    PUTUSANNomor 170/Pid.B/2020/PN SkgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sengkang, yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:1.23.eo Noa ssNama lengkap : Muli Bin Tappiseng;Tempat lahir : Tanete;Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun / 17 Oktober 1978;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Awo Kecamatan Keera Kabupaten Wajo;Agama : Islam;Pekerjaan : Petani
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;Membebaskan Terdakwa dakwaan Kedua Primair tersebut;Menyatakan terdakwa Muli Bin Tappiseng bersalahn melakukan tindak pidanasecara bersama sama melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana. seperti tersebut dalam dakwaan Kedua Subsidiair;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muli Bin Tappiseng dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa :1 (Satu) buah parang yang tidak dilengkapi dengan sarung parang, panjangparang 43 cm, panjang besi 31 cm, lebar besi 4 cm warna besi hitam,gagang/hulu/pegangannya terbuat dari kayu warna kuning sudah
    diukir yangterlilit dengan lempengan besi warna kuning;Dirampas Untuk dimusnahkan;Menetapkan supaya terdakwa Muli Bi Tappiseng dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memarangi menggunakan parang yangdibawa oleh Terdakwa, dimana Terdakwa melakukan perbuatannya tersebutseorang diri disebabkan saksi korban Hasriedi mendatangi rumah Mage dalamkeadaan marah dan berteriak mau membunuh
    Menyatakan Terdakwa Muli Bin Tappiseng tersebut di atas, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan alternatif kKedua primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan alternatif keduaprimair Penuntut Umum;3.