Ditemukan 1 data
185 — 36
M E N G A D I L I : Menyatakan para Terdakwa ; Terdakwa I AGUS SETYAWAN BIN TONO SUSILO dan terdakwa II DAMAR AGUNG TAQSOKO BIN WAHYONO,yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Para terdakwa dari dakwaan Primai tersebut ; Menyatakan Terdakwa I AGUS SETYAWAN BIN TONO SUSILO dan terdakwa II DAMAR AGUNG TAQSOKO BIN WAHYONO, terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AGUS SETYAWAN BIN TONO SUSILO dan terdakwa II DAMAR AGUNG TAQSOKO BIN WAHYONO, oleh karena itu pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) Tahun, dan Denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
1.Agus Setyawan Bin Tono Susilo2.Damar Agung Taqsoko Bin Wahyono