Ditemukan 6 data
96 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon : MATHEIS TARANGI tersebut;
MATHEIS TARANGI vs. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentangTahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur DanWakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan WakilWalikota, serta Lampirannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 565), pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagaiberikut, dalam perkara:MATHEIS TARANGI
Putusan Nomor 45 P/HUM/2015tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari PemohonMATHEIS TARANGI tersebut;Menghukum Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil untuk membayar biayaperkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
24 — 17
Saksi:Halaman 2 dari 7 putusan Nomor 198/Pat.P/2016/PA.MmjAnsaruddin bin Galana umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,tempat kediaman di Bambalae, desa Tarangi, Kecamatan Doripoku,Kabupaten Mamuju Utara di bawah sumpahnya memberikan keterangansebagai berikut: DahWa..............
12 — 8
Saksi:Nurdin bin Baco Rasyid umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,tempat kediaman di Bambalae, desa Tarangi, Kecamatan Doripoku,Halaman 2 dari 7 putusan Nomor 196/Pat.P/2016/PA.MmjKabupaten Mamuju Utara di bawah sumpahnya memberikan keterangansebagai berikut: DahWa..............
18 — 14
::::::s:eeeeeeeeeeeeeeeeeeesAnsaruddin bin Galana umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,tempat kediaman di Bambalae, desa Tarangi, Kecamatan Doripoku,Kabupaten Mamuju Utara di bawah sumpahnya memberikan keterangansebagai berikut: Dahwa............
70 — 41
Tarangi binti Adjafan Tarangi) di depan sidang Pengadilan Agama Morotai di Tobelo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat membayar nafkah lampau kepada Penggugat sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu
B. Dalam Rekonpensi:
19 — 8
desa TompeBahwa benar saksi mendengar keterangan dari saksi korban dan saksiyang lain bahwa yang melakukan penganiayaan dengan menggunakanparang tersebut ialah lelaki FAJIL yang mana korban ketika itu sedangberbicara dengan lelaki MAMAN SURIAMAN Alias MAMAN.Halaman 9 dari 32 Putusan Nomor: 256/Pid.B/2016/PN.Dgl.Bahwa benar saksi korban bahwa yang berada di tempat kejadian yaknisaudara HENDRA dan saudara ASIS.Bahwa benar penganiayaan tersebut terjadi di halaman rumahnya saksiSAMUIDA dan tidak di tarangi