Ditemukan 2 data
TARCISIUS KASIONO
17 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon pada Akte Kelahiran Nomor 58 / 1963 tertanggal 16 Mei 1963 yang semula tertulis dan terbaca : KASIONO TARCISIUS diganti menjadi TARCISIUS KASIONO;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ganti nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan agar dilakukan pencatatan perubahan nama Pemohon
TARCISIUS KASIONO
14 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada kutipan Akta Perkawinan Nomor 01 / I / 1997 tanggal 20 Januari 1997, yang semula tertulis dan terbaca : KASIONO TARCISIUS diperbaiki menjadi TARCISIUS KASIONO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan yang telah mempunyai