Ditemukan 388 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 P/HUM/2018
Tanggal 29 Nopember 2018 — TARSISIUS SJUKUR, SS VS KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI RI;
197186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TARSISIUS SJUKUR, SS VS KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI RI;
Register : 06-03-2014 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 16/PID.B/2014/PN.KEFA.
Tanggal 15 April 2014 — - TARSISIUS FIOS Als. TARSI
4414
  • Menyatakan Terdakwa TARSISIUS FIOS Als. TARSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5.
    4151 AD dan anak kuncinya;Dikembalikan kepada Saksi FRANSISKUS NABU; 1 (satu) buah Hand Phone ( HP ) MAXTRON model MG-386, warna putih, nomor IMEI : 357386000097289 beserta baterainya yang ada tulisan BL-5CB Nokia ( Hand Phone tersebut tidak bisa dinyalakan);Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, kedua lengan baju terpotong, di bagian depan ada tulisan TGP dan di bagian belakang ada tulisan NEED USE TGP;Dikembalikan kepada terdakwa TARSISIUS
    - TARSISIUS FIOS Als. TARSI
    Lalu saksi dan TARSISIUS FIOS dengan mengendarai sepedamotor saksi menuju rumah TARSISIUS FIOS, saat itu saksi menunggu diatas sepeda motor sedangkan TARSISIUS FIOS masuk kedalamrumahnya, tidak lama kemudian TARSISIUS FIOS keluar denganmembawa handuk kecil yang diikat di kepalanya.
    diatas sepeda motor oleh TARSISIUSFIOS dan diikat menggunakan tali yang ada dikambing tersebut,selanjutnya saksi dengan membonceng TARSISIUS FIOS dan kambingtersebut menuju ke Tuntun, saat sampai di Tuntun tepatnya di depanrumahnya YAKOBUS BANA, TARSISIUS FIOS menyuruh saksi untukberhenti, sehingga saksi menghentikan sepeda motor;Bahwa pada saat sampai di rumahnya YAKOBUS BANA, TARSISIUS FIOSmenurunkan kambing tersebut dan menarik masuk kedepan rumahnyaYAKOBUS BANA, kemudian TARSISIUS FIOS memanggil
    sehinggaYAKOBUS BANA keluar rumah, saat itu saksi masih di atas sepeda motor.Setelah TARSISIUS FIOS mengikat kambing tersebut di halaman rumah,TARSISIUS FIOS masuk kedalam rumah, saat itu saksi mendengar istrinyaYAKOBUS BANA bertanya Ada dengan ojek siapa?
    TARSISIUS FIOSmenjawab Dengan FRANS* lalu saksi dipanggil oleh istrinya YAKOBUSBANA sehingga saksi ikut masuk kedalam rumah tersebut, tidak lamakemudian saksi dan TARSISIUS FIOS langsung pulang;Bahwa saksi mendapat ongkos ojek sebesar dari TARSISIUS FIOS Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah), namun saksi belum menerima uangnyakarena pada saat itu TARSISIUS FIOS memberitahukan bahwa nantisetelah TARSISIUS FIOS ambil uang sisa baru TARSISIUS FIOS bayarongkos ojeknya;Bahwa saat saksi dipanggil oleh pemerintahan
    pergi mencari TARSISIUS FIOSuntuk menanyakan tentang kambing yang mau dibeli, namun saat itu saksitidak bertemu dengan TARSISIUS FIOS dan pada tanggal 25 Desember2013 sekira jam 10.00 wita (saat keluar gereja) saksi bertemu denganTARSISIUS FIOS di depan Gereja, sehingga saksi langsung bertanyakepada TARSISIUS FIOS TARSI tolong bawa itu kambing karena anakanak mau bunuh untuk makan daging?
Register : 15-10-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 92/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 25 Nopember 2015 — TARSISIUS ANGKAT alias TARSI
6012
  • Menyatakan Terdakwa TARSISIUS ANGKAT alias TARSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan Ke-satu dan Ke-Dua;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit kendaraan Suzuki APV Nomor Polisi EB 1552 N warna putih beserta kunci kontak;- 1 (satu) lembar STNK EB 1552 N Nomor 0094516/NT/2014 atas nama MARSELINUS RUSLI;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saudara MARSELINUS RUSLI;- 1 (satu) buah SIM B1 Umum, Nomor 740516420073, atas nama TARSISIUS ANGKAT;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwa TARSISIUS ANGKAT alias TARSI;6.
    TARSISIUS ANGKAT alias TARSI
Register : 15-03-2013 — Putus : 11-04-2013 — Upload : 27-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 35/PID.B/2013/PN.RUT
Tanggal 11 April 2013 — TARSISIUS JABUR alias JOHAN
336
  • Menyatakan Terdakwa TARSISIUS JABUR alias JOHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.
    TARSISIUS JABUR alias JOHAN
    RUT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap TARSISIUS JABUR aliasJOHAN.Tempat lahir Woang.Umur/ tanggal lahir 36 tahun/ 26 Oktober 1976.Jenis kelamin Lakilaki.Kebangsaan Indonesia.Tempat Tinggal Woang, Kelurahan Pitak,Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai.Agama Katholik.Pekerjaan
    JABUR alias JOHAN terbukti melakukan tindakpidana "dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermainjudi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syaratatau dipenuhinya sesuatu tata cara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal303 Ayat (1) ke2 KUHP ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TARSISIUS JABUR alias JOHAN denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan sepenuhnya selama TerdakwaTARSISIUS JABUR alias JOHAN berada dalam
    tahanan sementara dengan perintahTerdakwa TARSISIUS JABUR alias JOHAN tetap ditahan ;3 Menetapkan Barang Bukti berupa :eUang sebesar Rp. 314.000, (tiga ratus empat belas ribu Rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;e (satu) buah Hand Phone merk Nexian warna hitam silver ;e2 (dua) buah buku tulis yang berisikan angkaangka tebakan kupon putih ;e11 (sebelas) lembar potongan kertas yang berisikan angkaangka tebakan Kupon Putih ;e (satu) buah bolpoin merk snowman warna hitam ;e (satu) buah kalkulator merk ESA
    402 A warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan ;4 Menetapkan supaya Terdakwa TARSISIUS JABUR alias JOHAN dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu Rupiah) ;Putusan Nomor: 35/PID.B/2013/PN.RutTelah mendengar pula permohonan Terdakwa di depan persidangan yang diajukan secaralisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan adatanggungan keluarga sedangkan Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan,
    Perkara : PDM/RTENG/Epp.2/03/ 2013, tanggal 4 Maret2013 sebagai berikut :Bahwa Terdakwa TARSISIUS JABUR alias JOHAN pada hari Jumat tanggal 04 Januari2013 sekitar jam 12.30 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun2013, atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempatdi rumah Terdakwa TARSISIUS JABUR alias JOHAN yang terletak Woang Kelurahan Pitak,Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidaktidaknya pada tempat lainyang
Register : 25-07-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN RUTENG Nomor 78/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 22 Agustus 2016 — TARSISIUS MADUR alias TARSI
288
  • Menyatakan terdakwa TARSISIUS MADUR alias TARSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5.
    TARSISIUS MADUR alias TARSI
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara perkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :Nama Lengkap : TARSISIUS MADUR alias TARSI ;Tempat lahir : Kumba ;Umur/tanggal lahir : 34 Tahun /27 Juli 1981 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Agama : Katholik ;Tempat tinggal :Kampung Kumba RT.017/ RW.009, KelurahanTenda, Kecamatan Langke Rembong
    Menyatakan Terdakwa TARSISIUS MADUR alias TARSI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayakumum untuk permainan jud?r sebagaimana dalam Dakwaan MelanggarPasal 303 ayat (1) ke2 KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TARSISIUS MADUR aliasTARSI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengandikurangkan selama Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;3.
    Apabila angkaangka tebakan pembeli tidak ada yang tepatmaka uang hasil penjualan tebakan angka kupon putih tersebut menjadi milikTerdakwa TARSISIUS MADUR alis TARSI dan dipakai oleh Terdakwa sebagaimodal untuk menjalankan perjudian tebakan angka kupon putih.
    Sistem perjudian tebakan angkakupon putih yang dijalankan oleh Terdakwa TARSISIUS MADUR alias TARSIsifatnya untunguntungan karena sangat bergantung pada angkaangka yangdikeluarkan oleh Bandar online dari Singapura dan Sidney dan dalammenjalankan penjualan kupon putih kepada masyarakat umum TerdakwaTARSISIUS MADUR alias TARSI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;Perbuatan Terdakwa TARSISIUS MADUR alias TARSI diatur dandiancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP;Menimbang, bahwa atas
    Menyatakan terdakwa TARSISIUS MADUR alias TARSI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian,2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut diatasdengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 24-04-2012 — Putus : 05-06-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 108/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 5 Juni 2012 — TARSISIUS GOGOT alias RANO
2411
  • Menyatakan terdakwa TARSISIUS GOGOT alias RANO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    TARSISIUS GOGOT alias RANO
    PUTUSANNomor : 108/PID.B/2012/PN.RUT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acara biasa padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa :Nama lengkap : TARSISIUS GOGOT alias RANOTempat lahir : KawakUmur / Tanggal lahir =: 25 tahun/ 05 Oktober 1986Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Kawak, Desa Lenda, Kecamatan Cibal KabupatenManggaraiAgama : KatholikPekerjaan
    tersebut;Setelah membaca suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini ;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barangbukti yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini ;Setelah pula mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakandan diserahkan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim PengadilanNegeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa TARSISIUS
    GOGOT alias RANO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perjudian" sebagaimana dalam dakwaanPrimair melanggar Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARSISIUS GOGOT alias RANO dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangkan selama terdakwa ditahan, dan denganperintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;3 Menyatakan barang bukti berupa:7 (tujuh) buah stabilo;3 (tiga) buah spidol kecil;1 (Satu) buah balpoint1 (satu) buah
    dipersidangan,bahwa terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah danmenyesali perbuatannya;Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan atas pembelaan terdakwa tersebut, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetappada tuntutan pidananya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaansebagai berikut :Primair :Bahwa ia terdakwa TARSISIUS
    Terdakwa mengakui atau patut mendugabahwa perjudian kupon putih tersebut tidak mendapat izin dari yang berwajib.Perbuatan terdakwa TARSISIUS GOGOT alias RANO diatur dan diancam pidana dalampasal 303 ayat (1) ke2 KUHP.SUBSIDIAIRBahwa ia terdakwa TARSISIUS GOGOT alias RANO, pada hari Senin tanggal 20 Februari2012 sekitar pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2012 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2012, bertempat di Rumah milik terdakwa di Kampung Kawak, DesaLenda, Kecamatan
Register : 05-05-2015 — Putus : 17-06-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 44/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 17 Juni 2015 — TARSISIUS TEKO alias TARSI
4416
  • Menyatakan Terdakwa TARSISIUS TEKO alias TARSI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan ;3.
    Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan SIM B1 Umum atas nama TARSISIUS TEKO selama 1 (satu) tahun;4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;6.
    nomor sementara EB 7703 XY sedangkan pada STNK tertera EB 2469 G warna kuning;- 1 (satu) Lembar STNK EB 2469 G an HIRONIMUS SUMARDI;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saudara HIRONIMUS SUMARDI;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit Nomor EB 3301 EH warna hitam;- 1 (satu) lembar ketetapan pajak Daerah STNK EB 3301 EH nomor : 0201277 An Rudoplus Pon;- 1 (satu) buah SIM C an Rudolfus Pon;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saudara RUDOLFUS PON;- 1 Buah Sim B1 Umum An Tarsisius
    TARSISIUS TEKO alias TARSI
    Nama lengkap : TARSISIUS TEKO alias TARSI ;2. Tempat lahir : Wela ;3. Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/ 07 Agustus 1986 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Kampung Wela, Desa Golo Worok,Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai ;7. Agama : Katholik ;8. Pekerjaan : Sopir ;Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negaraberdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :1.
    Menyatakan terdakwa TARSISIUS TEKO secara sah dan meyakinkanmenurut hukum, bersalah melakukan tindak pidanakarenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanMeninggal Dunia sebagaimana yang didakwakan melanggar pasal310 ayat (4) UndangUndang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARSISIUS TEKO berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiseluruhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan;3.
    (Dikembalikan kepada pemiliknya Rudolfus Pon);1 Buah Sim B1 Umum An Tarsisius Teko;(Dikembalikan kepada Institusi Polri selaku penerbit Sim);5.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Halaman 3 dari 25 Putusan Nomor 44/Pid.B/2015/PN.RTG.Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukukuman kepada Majelis Hakim, oleh karenaterdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa TARSISIUS TEKO alias TARSI pada
    TARSISIUS TEKO, maka terhadap barang bukti berupa 1buah Sim B1 Umum An Tarsisius Teko akan Dikembalikan kepada InstitusiPolri;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa ;Keadaan yang memberatkan :e Perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan dan rasa duka bagikeluarga yang ditinggalkan;Keadaan yang meringankan :Keluarga terdakwa sudah menyampaikan permintaan maaf kepadakeluarga korban dan
Register : 27-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 108/PID/2018/PT KPG
Tanggal 11 Desember 2018 — TARSISIUS LAY alias KANG
10028
  • TARSISIUS LAY alias KANG
    pPUTUSANNOMOR 108/PID/2018/PT KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkaraerkara pidana dalam peradilan tingkat banding, yang bersidang denganHakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkarad1.oa fF W PPre8engan Terdakwa :Nama lengkap : TARSISIUS LAY alias KANG;. Tempat lahir : Makasar;. Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun/17 April 1965;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;.
    2009 tentang Narkotika.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tarsisius Lay alias Kang berupapidana penjara selama 9(sembilan) Tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetapdilakukan penahanan dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000.
    Menyatakan terdakwa TARSISIUS LAY Alias KANG, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hakatau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkannarkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARSISIUS LAY Alias KANG,berupa pidana penjara selama 7 ( tujuh ) Tahun dan Pidana Dendasebesar Rp. 1.000.000.000., (satu miliard rupiah) Subsidiair 3 (tiga)bulan kurungan.3.
    Menyatakan Terdakwa/Pembanding TARSISIUS LAY TIDAKTERBUKTI melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor35 tahun 2009 tentang Narkotika;4. Menyatakan Terdakwa/Pembanding TARSISIUS LAY melanggarpasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika;5. Menjatuhkan Hukuman Pidana penjara KepadaTerdakwa/Pembanding seringanringannya;6.
Register : 22-10-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 22-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 498 K/TUN/2021
Tanggal 29 Nopember 2021 — TARSISIUS KABUT DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT;
12156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TARSISIUS KABUT DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT;
    TARSISIUS KABUT, kewarganegaraan Indonesia,tempat tinggal di Kompleks PLN, Desa GorontaloKecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,Provinsi Nusa Tenggara Timur, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ali Antonius, S.H., M.H.,dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokatpada Kantor Hukum Ali Antonius, S.H., M.H., & Partners,beralamat di Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 8 Februari 2020;Para Termohon Kasasi;DanHalaman 1 dari 7 halaman.
Putus : 10-08-2020 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 281 PK/Pid.Sus/2020
Tanggal 10 Agustus 2020 — TARSISIUS LAY alias KANG
446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TARSISIUS LAY alias KANG
Putus : 25-01-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 K/PID/2011
Tanggal 25 Januari 2012 — Tarsisius Soetoro
6039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tarsisius Soetoro
    Tarsisius Soetoro ;2. Soejono ;3. Soesilowati (alm) ;4. Raden Bambang Soedjarwo ;Sebagai pengurus YPTT adalah :Ketua : Tarsisius Soetoro ;Wakil Ketua : Soejono ;Sekretaris : R.
    Nair Sajoga, MM ;Sekretaris : Tarsisius Soetoro ;Sekretaris Il : Moch Solchan ;Bendahara : Drs. Soemarsono, MM ;Anggota : Drs. Agung Ika, S ;Lilik Rahayu, Spd ;Dari hasil kepengurusan tersebut tidak dikehendaki oleh masingmasinglembaga;Bahwa Terdakwa Tarsisius Soetoro mengatasnamakan ketua umummengundang rapat rembug warga YPTT pada hari Kamis tanggal 28 Februari2002 Jam 10.00 WIB tempat SMK Turen Kemudian pindah di Wisma Cakra PT.Pindad (Persero) Turen, isi rapat adalah :1.
    ., di MalangNomor : 19 tanggal 9 Juli 2002, namun dalam hasil rapat tersebut ada beberapapersonil (Djakfar, Tarsisius Soetoro, Moch Sulchan) tidak legowo atas keputusandi rapat rembuk warga YPTT di Wisma Cakra Turen.Bahwa Terdakwa Tarsisius Soetoro selanjutnya tanpa sepengetahuanpengurus baru YPTT yang telah dibentuk melakukan rapat tandingan tanpadihadiri oleh warga YPTT untuk membentuk dan menerbitkan Akta NotarisNomor: 253 yang dibuat di Notaris Dr.
Putus : 30-06-2012 — Upload : 21-06-2013
Putusan PN MERAUKE Nomor 74/Pid.B/2012/PN Mrk.
Tanggal 30 Juni 2012 — PIDANA-TARSISIUS KAITEMU
4934
  • PIDANA-TARSISIUS KAITEMU
    PUTUSANNomor : 74/Pid.B/2012/PN Mrk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Merauke yang mengadili perkaraperkara pidana dengan AcaraPemeriksaan Biasa pada Peradilan Tingkat Pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa : "Nama Lengkap : TARSISIUS KAITEMU;Tempat lahir : Rep;Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 29 Februari 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JIn.
    Menyatakan Terdakwa TARSISIUS KAITEMU telah terbuktibersalahmelakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar dalam Pasal 363 ayat (1) ke3,4,5 KUHP seperti dalam DakwaanJaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TARSISIUS KAITEMU berupa pidanapenjara selama 2 (Dua) Tahun bulan dengan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;3.
    Perkara : PDM71/Mrk/Epp.2/05/2012 tertanggal 23 Mei 2012dengan Dakwaan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa TARSISIUS KAITEMU bersamasama dengan STEFANUSBEAGAIMU (DPO), pada hari Senin tanggal 12 Maret 2012 sekitar pukul 04.30 WIT padamalam hari antara matahari terbenam sampai dengan terbit, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Maret 2012 bertempat di JL.
    Kepolisian Resor Mappi pada hari Senin tanggal 19Maret 2012 dibacakan yang keterangan selengkapnya sebagaimana yang termuat dalamBerita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik; Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi yang dibacakan tersebut, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksisaksi tersebut; Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah pula didengar keterangannyadipersidangan yang telah memberikan keterangan masingmasing sebagai berikut : e Bahwa Terdakwa Tarsisius
    Menyatakan Terdakwa TARSISIUS KAITEMU telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam KeadaanMemberatkan, 142. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu)Tahun dan 6 (Enam) Bulan;3. Menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap Ditahan;5.
Register : 18-06-2015 — Putus : 26-06-2015 — Upload : 11-09-2015
Putusan PN WAINGAPU Nomor 56/Pdt.P/2015/PN.Wgp
Tanggal 26 Juni 2015 — - TARSISIUS ALI, CS
199
  • TARSISIUS ALI dengan Pemohon II.
    - TARSISIUS ALI, CS
Register : 30-01-2012 — Putus : 14-02-2012 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 49IPdt.P/2012IPN.Yk
Tanggal 14 Februari 2012 — TARSISIUS NURDAHLAN DAHO
183
  • Menetapkan sah kelahiran seorang anak laki-laki dengan nama Joan Philip Xerafim Daho anak dari pasangan Suami Istri Tarsisius Nurdahlan Daho dengan Tephiana Agustin di Y ogyakarta pada tang gal 30 Mei 2010; 3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Y ogyakarta, agar mencatat Kelahiran anak Pemohon yang bemama JOAN PHILIP XERAFIM DAHO dalam register yang dipergunakan untuk itu ; 4.
    TARSISIUS NURDAHLAN DAHO
    YkOEM KEAOILAN BEROASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Y ogyakarta yang mengadili perkara perdatapermohonan pada peradilan tingkat pertama, telah memberikan Penetapansebagai mana tersebut di bawah ini atas permohonan :Nama TARSISIUS NURDAHLAN DAHO;Tempat, Tanggallahir Manggarai, 10 Februari 1966 ;Umur 46 tahun ;Agama Katholik ;Pekerjaan Karyawan Swasta;Alamat : Pakel UH 5448, RT.02, RW.OI, KelurahanPandeyan, Kecamatan Umbulharjo, KotaY ogyakarta;selanjutnya disebut sebagai PEMOHON; Pengadilan
    Bahwa Pemohon Tarsisius NurdahlanDabo telah melangsungkanperkawinan dengan seorang perempuan bemamaTephiana Agustin padatanggal 30 Agustus 1991 sesuai dengan kutipanAkta PerkawinanNo. 3301K119917 yang diterbitkan oleh KantorPencatatan Sipil KotamadyaY ogyakarta tertanggal 31 Agustus 1991 ;2 Bahwa dari perkawinan tersebut telahdilahirkan seorang anak lakilakibemama Joan Philip Xerafim Daho, lahir diSleman pada tanggal 30Mei 2010 sesuai Surat Keterangan Kelahiran No.01422 RSUP Dr.SarjitoSleman yang
    YKHal 2dari 9 halamarMenimbang, bahwa pada hari dantanggal persidangan yang telahditetapkan, Pemohon telah datang menghadapsendiri di persidangan, dan ataspertanyaan Hakim, Pemohon menyatakan tetappada Permohonannya;Menimbang, bahwa maksud dan tujuanpennohonan Pemohon adalahmemperoleh penetapan bahwa di Sleman padatanggal 30 Mei 2010 telahdilahirkan dalam perkawinan yang sah, seoranganak seorang anak lakilakiyang bemama: Joan Philip Xerafim Daho, anakdari pasangan suami istriTephiana Agustin dengan Tarsisius
    Fotocopy Kartu TandaPenduduk N.I.K 34 .. 7113.100266.0004 atas namaTarsisius Nurdahlan Daho yang diterbitkan a.n Walikota, ditandatanganiKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Y ogyakartadiberi tandaP.5;Fotocopy Kartu Keluarga No.3471 130509980137 tertanggal 30 Juni2010atas nama kepala keluarga Tarsisius Nurdahlan Daho beralamat PakelUR 5/448, RT.02, RW.OI, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo,Kota Y ogyakarta yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Yogyakarta
    Menetapkan sah kelahiran seorang anak lakilaki dengan nama Joan PhilipXerafim Daho anak dari pasangan Suami Istri Tarsisius Nurdahlan Dahodengan Tephiana Agustin di Y ogyakarta pada tang gal 30 Mei 2010;3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Y ogyakarta, agar mencatat Kelahiran anak Pemohon yang bemamaJOAN PHILIP XERAFIM DAHO dalam register yang dipergunakanuntuk itu ;4.
Putus : 04-04-2012 — Upload : 04-02-2013
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 09/Pid.B/2012/PN.LBJ
Tanggal 4 April 2012 — TARSISIUS GARU als ACIK
467
  • MENGADILI Menyatakan Terdakwa Tarsisius Garu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan serta kerusakan kendaraan.
    TARSISIUS GARU als ACIK
    PUTUSANNomor : 09/Pid.B/2012/PN.LBJDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Labuan Bajo, yang memeriksa perkara pidana pada tingkatpertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama : TARSISIUS GARU als ACIKTempat Lahir : Lakaturi ;Tanggal Lahir (Umur) : 23 Tahun / 14 April 1989Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Lakaturi, Desa Sepang, Kec. BolengKab.
    Telah membaca:e Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo tentang penunjukan MajelisHakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;e Surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama; Berkas perkara dan suratsurat lainnya yang berkaitan;Telah Mendengare Keterangan saksisaksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukandi persidangan;e Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 27 Maret 2012 yang pada pokoknya memohonagar Majelis Hakim memutus :1 Menyatakan terdakwa Tarsisius
    Jasa Samudra miliksaksi Kelitus Jahan, yang dikemudikan oleh Tarsisius Garu Als Acik (Terdakwa),ban belakang sebelah kiri truk yang dikemudikan Terdakwa membentur gundukandipinggir jalan yang mengakibatkan truk oleng dan terjatuh ke dalam jurang sedalam+50 m;Menimbang bahwa terdakwa telah mengemudi truk dengan tidak memilikiSurat Ijin Mengemudi (SIM) B1 yang diwajibkan bagi setiap pengemudikendaraanumum, yang mengangkut penumpang dan barang, kualifikasinya lebih dari 3.500 kg(tiga ribu lima ratus
    diuraikan dalam amar putusan ini;25Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka Terdakwadibebani pula untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 222 KUHAP yangbesarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4), ayat (3)dan ayat (2) UU No. 22 Tahun2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UndangUndang No. 4 tahun 2004, UndangUndang No. 8 Tahun 1981, dan peraturanperaturan lain yang terkait dengan perkara ini;MENGADILIe Menyatakan Terdakwa Tarsisius
Register : 12-02-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 123/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 12 Maret 2020 — Pemohon:
TARSISIUS TUKIJAN
636
  • Pemohon yang bernama LYSTER RENNY SITORUS telah dilangsungkan di Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta pada tanggal 11 Juli 2010 adalah sah menurut hukum;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perkawinannya kepada pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI JAKARTA, untuk mendaftarkan perkawinan Pemohon dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan tersebut bahwa di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2010 telah dilangsungkan perkawinan antara TARSISIUS
    Pemohon:
    TARSISIUS TUKIJAN
Register : 12-02-2015 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 24-07-2023
Putusan PN ATAMBUA Nomor 263/Pdt.P/2015/PN Atb
Tanggal 12 Februari 2015 — Pemohon:
TARSISIUS SURI
139
  • - Mengabulkan permohonan Pemohon;

    - Menyatakan bahwa perkawinan antara TARSISIUS SURI dengan NOVI ADRIANA BELAK adalah sah demi hukum;

    - Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk mencatat perkawinan Pemohon agar setelah ditunjukkan kepadanya turunan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mencatat

    Pemohon:
    TARSISIUS SURI
Register : 02-05-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN ATAMBUA Nomor 131/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal 14 Mei 2024 — Pemohon:
Tarsisius Siri
64
  • Pemohon:
    Tarsisius Siri
Register : 17-04-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 61/Pdt.P/2018/PN NBA
Tanggal 23 April 2018 — Pemohon:
TARSISIUS RIANDI
166
  • Pemohon:
    TARSISIUS RIANDI
    Bahwa Pemohon bernama TARSISIUS RIANDI anak dari orang tua yangbernama, Ayah BERNADUS dan Ibu MARYUNI;2. Bahwa kelahiran Pemohon tersebut telah dicatatkan pada Kantor DinasKependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten sebagaimana Kutipan AktaKelahiran No. 980/1991 tertanggal 5 Agustus 1991 yang dikeluarkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak;Halaman 1 dari 8 hal. Penetapan No. 61/Pdt.P/2018/PN.Nba.3.
    TARSISIUS RIANDI,NIK. 6108070108910013,tertanggal 29 November 2012, diberi tanda (P1) ;Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran, An. TARSISIUS RIANDI, No.980/1991tertanggal 5 Agustus 1991, diberi tanda (P2);Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran An.
    Pemohon bertempat tinggal di Dusun PahaumanRt.001/Rw.001 Desa Pahauman Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak,oleh karena Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ngabang meliputi wilayahKabupaten Landak dan mencakup tempat tinggal Pemohon, maka dengan demikianpermohonan Pemohon tersebut adalah sudah tepat diajukan ke Pengadilan NegeriNgabang;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P2 dan P3 dihubungkandengan keterangan saksisaksi yang diajukan Pemohon dipersidangan, terbuktibahwa Pemohon yang bernama TARSISIUS
Register : 23-12-2013 — Putus : 06-11-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan PN TUAL Nomor 14/PDT.G/2013/PN Tul
Tanggal 6 Nopember 2014 — * PENGGUGAT -Edmundus Maturbongs - Blasius Maturbongs - Johanis Maturbongs - Tarsisius Maturbongs - David Maturbongs - Hendricus Jacobus Maturbongs - Ignatius Felix Maturbongs * TERGUGAT - Danlanud Dumatubun - Pemerintah RI * TURUT TERGUGAT - Jose Kanisius Maturbings - Hironimus Maturbongs - Moksen Maturbongs - Jakobus Maturbongs - Johanis Maturbongs
1290
  • * PENGGUGAT-Edmundus Maturbongs- Blasius Maturbongs- Johanis Maturbongs- Tarsisius Maturbongs- David Maturbongs- Hendricus Jacobus Maturbongs- Ignatius Felix Maturbongs* TERGUGAT- Danlanud Dumatubun- Pemerintah RI* TURUT TERGUGAT- Jose Kanisius Maturbings- Hironimus Maturbongs- Moksen Maturbongs- Jakobus Maturbongs- Johanis Maturbongs