Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2015 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 24-05-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 151/PID/B/2015/PN.BDG
Tanggal 24 Maret 2015 — SRI HARYATUN Binti TATAN TARDIYAT
4712
  • Menyatakan terdakwa SRI HARYATUN Binti TATAN TARDIYAT. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Gol I berupa sabu bagi diri sendiri .2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 ( dua ) bulan. 3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana Yang dijatuhkan;4.
    SRI HARYATUN Binti TATAN TARDIYAT
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI HARYATUN BintiTATAN TARDIYAT dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahundan 6 ( enam ) bulan di kurangi selama terdakwa berada dalamtahanan .3. Menyatakan barang bukti berupa :e Sabu seberat 0,23 gram ( sisa pengujian ) Dirampas untukdimusnahkan.4.
    Setelah merasa yakin terdakwa SriHayatun Bin Tatan Tardiyat melakukan penyalahgunaan narkotika saksi TiaRustiawan dan saksi Dagus Supriatman melakukan penangkapan terhadapterdakwa Sri Hayatun Bin Tatan Tardiyat di depan Bank BRI unit Pangalengan diJl Raya Pangalengan Kabupaten Bandung selanjutnya setelah dilakukaninterogasi oleh saksi Tia Rustiawan dan saksi Dagus Supriatman akhirnyaterdakwa Sri Hayatun Bin Tatan Tardiyat mengakui bahwa terdakwa memiliki 2Hal 3 dari 11 Perkara .151/Pid/B/2015/PN.
    (dua) paket kecil sabu yang terdakwa Sri Hayatun Bin Tatan Tardiyat simpan didalam dompet yang terdakwa Sri Hayatun Bin Tatan Tardiyat bawa seberat 0,44gram.
    Bahwa kemudian sabu tersebut dilakukan pengujian dan berdasarkan hasilpengujian Laboratorium dari Badan POM dengan surat tertanggal 12 Desember2014 Nomor PM.01.05.941 12.14.7696 yang pada kesimpulannyaMetamfetamina positif ( termasuk narkotika Golongan )..Perbuatan terdakwa Sri Hayatun Bin Tatan Tardiyat sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 112 ayat( 1) UndangUndang RI No.35 tahun2009.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa Sri Hayatun Bin Tatan Tardiyat pada hari Selasatanggal 25 November 2014 sekira
    tersebut dilakukandengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa Sri HayatunBin Tatan Tardiyat telah ditangkap oleh saksi Tia Rustiawan dan saksi DagusSupriatman saat dilakukan penangkapan kemudian terdakwa Sri Hayatun BinTatan Tardiyat mengatakan bahwa terdakwa Sri Hayatun Bin Tatan Tardiyatmembawa sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil seberat 0,44 gram ,dan sabutersebut untuk dipergunakan terdakwa Sri Hayatun Bin Tatan Tardiyat sendirikarena terdakwa sedang