Ditemukan 1 data
PRIMAYUDA YUTAMA, SH
Terdakwa:
MIFTAHUL HUDA ALS RAUL BIN UJANG TARGIRI ALM
32 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Miftahul Huda Alias Raul Bin Ujang Targiri (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
- Menjatuhkanpidanakepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000
Penuntut Umum:
PRIMAYUDA YUTAMA, SH
Terdakwa:
MIFTAHUL HUDA ALS RAUL BIN UJANG TARGIRI ALM