Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 17-05-2017
Putusan PN KALIANDA Nomor 438/Pid.Sus/2016/PN Kla
Tanggal 21 Desember 2016 —
Terdakwa:
BRIAN TARIEKH Bin RONO SETIADI
193
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Brian Tariekh Bin Rono Setiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Brian Tariekh Bin Rono Setiadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    BRIAN TARIEKH Bin RONO SETIADI