Ditemukan 1 data
21 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada Pemohon I (Tasdam alias Tarjuad bin Merta) dan Pemohon II (Turwen binti Sumarta) untuk menikahkan anaknya yang bernama Masriah binti Tasdam alias Tarjuad di bawah usia 19 tahun dengan calon suaminya bernama Caswanto bin Waram alias Wasyono;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.315.000,- (Tiga ratus lima belas ribu rupiah);