Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 695/Pid.Sus/2023/PN Blb
Tanggal 8 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT, SH
Terdakwa:
ROBBY SAPUTRA TANJUNGG BIN UCU TARJUYA
218
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwaROBBY SAPUTRA TANJUNG Bin UCU TARJUYA,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan tunggalPenuntut Umum;
    • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROBBY SAPUTRA TANJUNG Bin
    UCU TARJUYAdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahundan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) Bulan.
    Penuntut Umum:
    AGUS RAHMAT, SH
    Terdakwa:
    ROBBY SAPUTRA TANJUNGG BIN UCU TARJUYA