Ditemukan 5 data
8 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (DULAH BIN TARKAM) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TARUNI BINTI ANTUN) di depan sidang Pengadilan Agama Indramayu;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000 ( empat ratus enam belas ribu rupiah );
ACHMAD AMSURI
21 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan sebagai hukumnya memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon dari TARKAM menjadi ACHMAD AMSURI dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 119/I/VIII/1986 tanggal 1 Agustus 1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan
6 — 0
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Carli bin Talim ) dengan Pemohon II ( Siti Jamilah binti Tarkam ) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Nopember 2012 diwilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang; Kabupaten Karawang;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dengan dengan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang
4.
1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, S.H
Terdakwa:
MUKTAR bin TARKAM
31 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUKTAR BIN TARKAMtersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam
10 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Ir.Donny Kurniawan Bin Emanuel Puryadi ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadapTermohon (Sri Oktaviani Binti Tarkam ) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur;
4. Memerintahkan Panitera