Ditemukan 2 data
24 — 17
Bin ARIES TARKOES (Alm)
77 — 79
Menyatakan Terdakwa Riswahyu Raharjo, S.E. Bin Aries Tarkoes (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riswahyu Raharjo, S.E. Bin Aries Tarkoes (Alm) dengan pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan pidana Denda sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Bin ARIES TARKOES (Alm)