Ditemukan 1 data
SONDANG H.MARBUN, SH
Terdakwa:
TARMEDI bin SUDARMAN alm
11 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tarmedi Bin Sudarman (Alm) telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah-guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tarmedi Bin Sudarman (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan