Ditemukan 1 data
6 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I (Puji Wijaya bin Obih ) dengan Pemohon II (Hamidah binti Tarmidih) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2015 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;
- Memerintahkan kepada Pemohon I (Puji Wijaya bin Obih ) dengan Pemohon II (Hamidah binti Tarmidih) untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambun Selatan