Ditemukan 1 data
14 — 0
Wawan Tarmiwan adalah hak milik Penggugat yang diperoleh secara Hibah berdasarkan Akta Hibah No. 170/2004 tertangggal, 17 mei 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Harry Krintianto, SH selaku PPAT di Kota Tasikmalaya;
- Menetapkan sebuah bangunan rumah Kontrakan seluas 240 m2 sebanyak 20 kamar/ pintu yang dikenal dengan Pondokan Sriwit, terletak di Blok Gunung Roay , Jl.