Ditemukan 27 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2011 — Putus : 11-05-2011 — Upload : 11-08-2011
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 868/Pdt.G/2011/PAJS
Tanggal 11 Mei 2011 — Tarmizie M Abduh, BE melawan Mustafa Kamal Bin H. Abdul Rivai
154
  • Tarmizie M Abduh, BE melawan Mustafa Kamal Bin H. Abdul Rivai
Register : 13-05-2014 — Putus : 18-06-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan PN KOTABUMI Nomor 122/Pid.B/2014/PN.Kbu.
Tanggal 18 Juni 2014 — HERWAN TAHIR Alias HERWAN SODOR Bin TAHIR
404
  • dengan terdakwa karenasaksi Tarmizie mau ikut andil di Hotel tersebut sebagai keamanan tetapi tidak bisasehingga saksi Tarmizie mungkin merasa kesal dengan terdakwa;Bahwa tidak ada perdamaian dengan saksi Tarmizie; Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa menyatakan tidak11mengajukan saksi yang meringankan (a de charge); Menimbang, bahwa di persidangan, atas perintah Majelis Hakim, Penuntut Umumtelah membacakan Visum Et Repertum Rumah Sakit Daerah Mayjen H.M
    Pidana Nomor: 122/Pid.B/2014/PN.Kbu.12saksi Sabar supaya membuatkan minum teh hangat dengan berkata, "bar bar sini bartolong buatin saya teh hangat," kemudian langsung dijawab oleh terdakwa dengannada keras "kenapa kamu panggil sabar, dia lagi sibuk ngurusin tamu"; 4 Bahwa karena tersinggung mendengar omongan terdakwa keras tersebut kemudian/ saksi Tarmizie 0.0... eeesaksi Tarmizie Bin Peturun keluar dari ruang lobi hotel dan saksi Tarmizie Bin Peturunmemanggil terdakwa dan saksi Tarmizie Bin Peturun
    mengatakan "wan kenapa kamujawab dengan nada keras, gak enak dilihat orang" dan dijawab terdakwa dengan nadaWmarah "mau apa kamu" sembari terdakwa mendorong dada saksi Tarmizie BinPeturun 5 Bahwa kemudian terdakwa langsung masuk kedalam ruang Recepsionoist dankeluar dengan membawa senjata tajam jenis golok/ laduk kemudian menghampirisaksi Tarmizie Bin Peturun dan langsung menyabetkan/ menghujamkan senjatatajam jenis golok/ laduk tersebut kearah badan saksi Tarmizie Bin Peturun lebihdari 10 kali
    Bin Peturun;Menimbang, bahwa berawal ketika terdakwa mampir ke Hotel Srikandi karena saksikorban Tarmizie Bin Peturun melihat pintu depan masih buka kemudian saksi korbanTarmizie Bin Peturun masuk kedalam lobi hotel dan duduk dan temyata sudah adaterdakwa sedang duduk juga diruang lobi hotel sembari menonton televisi; Menimbang, bahwa kemudian saksi Tarmizie Bin Peturun melihat saksi Sabar(pelayan Hotel), kemudian saksi Tarmizie Bin Peturun memanggil saksi Sabar danmeminta tolong saksi Sabar supaya
    orang" dan/Cijawab ooo... eeeecceesseceesteeeenteeeeeesdijawab terdakwa dengan nada marah "mau apa kamu" sembari terdakwa mendorong dadasaksi Tarmizie Bin Peturun; Menimbang, bahwa kemudian terdakwa langsung masuk kedalam ruangRecepsionoist dan keluar dengan membawa senjata tajam jenis golok/ laduk kemudianmenghampiri saksi Tarmizie Bin Peturun dan langsung menyabetkan/ menghujamkansenjata tajam jenis golok/ laduk tersebut kearah badan saksi Tarmizie Bin Peturun lebihdari 10 kali dengan cara membabi
Register : 20-12-2023 — Putus : 15-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 815/Pdt.P/2023/PA.JT
Tanggal 15 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
1614
  • Menyatakan bahwa Tarmizi alias Tarmizie Malkan, SH alias Tarmizie Malkan bin Malkan telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2021 sebagai Pewaris.
3. Menetapkan ahli waris dari Tarmizi alias Tarmizie Malkan, SH alias Tarmizie Malkan bin Malkan adalah:
3.1. Asiah alias Asiah HM Azhari binti HM Azhari, sebagai isteri;
3.2.
Rina binti Tarmizi Malkan, SH alias Tarmizi Malkan alias Tarmizie Malkan, sebagai anak kandung;
3.3. Yulia alias Yulia Tarmizi binti Tarmizie Malkan, SH alias Tarmizi Malkan alias Tarmizie Malkan, sebagai anak kandung;
3.4. Wienda binti Tarmizie Malkan, SH alias Tarmizi Malkan alias Tarmizie Malkan;
4.Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.105.000,00 (satu juta seratus lima ribu rupiah)