Ditemukan 1 data
25 — 6
TARMRIN BIN RUSDI
PUTUSANNomor : 46/Pid.B/2014/PN.SKY DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili PerkaraperkaraPidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : TARMRIN BIN RUSDI;Tempat Lahir : Ulak Paceh (Muba);Umutr/Tgl Lahir : 40 Tahun / Tahun 1973;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Talang Selarai Rt.
Menyatakan Terdakwa TARMRIN BIN RUSDI bersalah melakukan tindakpidana PERJUADIAN sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggarpasal 303 Ayat (1) Ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARMRIN BIN RUSDI denganPidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama dalam masatahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.