Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.B/2017/PN Ran
Tanggal 10 Mei 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
1.HERION Bin ZAMRI
2.MISBUN SIDIK Bin TARNAZIM
7024
  • MISBUN SIDIK Bin TARNAZIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. HERION Bin ZAMRI dan Terdakwa II.
    MISBUN SIDIK Bin TARNAZIM oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    Penuntut Umum:
    1.MUHAMMAD BAYANULLAH
    2.RIESKI FERNANDA, SH
    3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
    Terdakwa:
    1.HERION Bin ZAMRI
    2.MISBUN SIDIK Bin TARNAZIM
    Nama lengkap : MISBUN SIDIK Bin TARNAZIM ; Tempat lahir Sedanau (Ranai) ;Umur / tanggal lahir : 21 Tahun /03 Mei 1995 ;Jenis KelaminKebangsaanTampat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan : LakiLaki ; : Indonesia ;: Pasir Panjang RT.006/RW.005, Desa LandakKecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas ; : Islam ;: Tidak Bekerja ; : SD (Tidak Tamat) ; tanggal 21 Desember 2016 ;RUTAN masingmasing oleh :1,Para Terdakwa ditangkap sejak tanggal 20 Desember 2016 sampai dengan Para Terdakwa juga telah dilakukan penahanan
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERION Bin ZAMRI dan MISBUNSIDIK Bin TARNAZIM dengan pidana penjara masingmasing selama 1 (satu)tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintahterdakwa tetap ditahan.
    pergi ke sebuah kafe untuk minumminum.Kemudian Terdakwa HERION Bin ZAMRI bersamasama dengan TerdakwaMISBUN SIDIQ Bin TARNAZIM memutuskan untuk pulang ke rumah padasubuhnya sekira pukul 02.00 WIB pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016.Setibanya Terdakwa HERION Bin ZAMRI bersamasama dengan TerdakwaMISBUN SIDIQ Bin TARNAZIM di simpang jalan arah ke Desa Terdakwa HERIONBin ZAMRI dan Terdakwa MISBUN SIDIQ Bin TARNAZIM, bertemu dengan 2(dua) orang lakilaki yang tidak dikenal dan berinisiatif untuk
    Bin ZAMRI mengajakTerdakwa MISBUN SIDIQ Bin TARNAZIM kembali ke toko Tulai milik saksiFIRDAUS Als PEK HU dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambilbarangbarang dari toko milik saksi FIRDAUS Als PEK HU dan Terdakwa MISBUNSIDIQ Bin TARNAZIM menyetujui untuk mengembil barangbarang tersebut .Sesampainya di toko Tulai milik saksi FRIDAUS Als PEK HU, Terdakwa HERIONBin ZAMRI kembali memanjat dinding toko dan masuk melalui atap dan paltfonyang telah dirusak oleh Terdakwa HERION Bin ZAMRI sebelumnya
    Misbun SidikBin Tarnazim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ; 33Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.