Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-01-2013 — Upload : 22-10-2013
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 380/PID/B/2013/PN-GST
Tanggal 31 Januari 2013 — Tarogoli Bu'ulolo alias Ama Sadaro
414
  • Menyatakan TAROGOLI BUULOLO ALS. AMA SADARO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ;------------------------------------------------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa TAROGOLI BUULOLO ALS.
    Tarogoli Bu'ulolo alias Ama Sadaro
    Nias Selatan dimana pelakunya adalah Abang kandung saksisendiri atas nama Tarogoli Buulolo Als. Ama Sadaro dan alat yang digunakanadalah 4 buah tombak ;e Bahwa ketikaitu saksi bersama Isterinya sedang berjalan di jalan peka SonogeuKec. Maniamolo Kab.
    Nias Selatan yang dilakukan oleh Tarogoli Buulolo Als.
    PENGAWASAN ZAGOTOBahwa telah terjadi penombakan terhadap saksi korban pada hari Sabtu tanggal 29September 2012 di Desa Pekan Hilisimaetano sekira pukul 11.30 Wib yangdilakukan oleh Terdakwa ;Bahwa ketika itu pelakunya Tarogoli Buulolo berjalan dari arah Teluk Dalamdengan memikul empat buah tombak dipundak kanannya, sementara korbanberjalan di Desa Pekan Hilisimaetano, kemudian secara tibatiba saat merekaberhadapan, Tarogoli Buulolo menusukkan empat buah tombak yang dibawanyaBahwa terdakwa menombak
    Nias Selatan dimana pelakunya adalah Abang kandung saksi13sendiri atas nama Tarogoli Buulolo Als.
    Menyatakan TAROGOLI BUULOLO ALS. AMA SADARO, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaanyang mengakibatkan luka berat ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa TAROGOLI BUULOLO ALS.AMA SADARO, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat)3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;4.