Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PA Kaimana Nomor 8/Pdt.G/2023/PA.Kmn
Tanggal 14 Maret 2023 — Penggugat dan Tergugat
965
  • Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) yang bernama Daffa Ismail Taruklabi yang lahir pada tanggal 19 Desember 2016 dan Tergugat sebagai Pemegang hak asuh anak (hadhanah) yang bernama Deandra Rahmawati Ismail yang lahir pada tanggal 18 Februari 2012;4.
    Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah/biaya pemeliharaan terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Daffa Ismail Taruklabi lahir pada tanggal 19 Desember 2016, sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan 20% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun;5. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.220.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).