Ditemukan 1 data
41 — 21
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Marsuki Bin Taruntun) dengan Pemohon II (Mas Uni Binti Sidik) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 1982 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Damsol, Kabupaten Donggala;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya tersebut di Kantor Urusan
PENETAPANNomor 406/Pdt.P/2020/PA.Dgl.a7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Donggala yang memeriksa dan mengadili perkarapermohonan Isbat Nikah / Pengesahan Nikah pada tingkat pertama dalampersidangan Hakim Tunggal telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalamperkara yang diajukan oleh:Marsuki Bin Taruntun, umur 58 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanPetani, tempat tinggal di Desa Pangalasiang, Kecamatan Sojol,Kabupaten Donggala, selanjutnya disebut sebagai
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Marsuki Bin Taruntun)dengan Pemohon II (Mas Uni Binti Sidik) yang dilaksanakan pada tanggal 02Mei 1982 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Damsol,Kabupaten Donggala;Hal 12 dari 13 hal : Penetapan Nomor 406/Pdt.P/2020/PA.Dgl3. Memerintahkankepada para Pemohon untuk mencatatkanpernikahannya tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sojol,Kabupaten Donggala;4.