Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 848/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 1 Desember 2021 — Pemohon:
TARYUAH
132
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama yaitu TARYUAH menjadi TARI IRTANTO
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama yang telah ditetapkan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan yakni Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan
    Negeri untuk dibuatkan catatan pinggir pada Register Akte Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yaitu Kutipan Akta Kelahiran No. 8808/DIS/1990 atas nama Taryuah tanggal 14 April 1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemalang
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) ;
  • Pemohon:
    TARYUAH