Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 36/Pdt.P/2020/PN Kfm
Tanggal 8 Juli 2020 — Pemohon:
1.Zadrak Seubelan
2.Maria Magdalena Mayella Selviana Rohi Leba
5216
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon
    2. Menyatakan Memberikan izin kepada para pemohon untuk mengganti nama Anak dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tertulis DAMARIA DIELANDINI TASARHEA LEBA menjadi DAMARIA DIELANDINI TASARHEA SEUBELAN.
    Bahwa dalam Akta Kelahiran tertanggal 08 Desember 2010, Nomor 792/2010 tertulis nama anak DAMARIA DIELANDINI TASARHEA LEBA. Bahwa dalam Kutipan Akta Pengesahan Anak tanggal 23 Juni 2020, Nomor 5303PGSH230620200001, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara tertulis nama anakDAMARIA DIELANDINI TASARHEA LEBA.
    Maka dari itu dibuat aktakelahiran dengan nama DAMARIA DIELANDINI TASARHEA LEBA. Margaanak tersebut mengikuti marga Ibu kandungnya yaitu MARIA MAGDALENAMAYELLA SELVIANA ROHI LEBA (PEMOHON II).
    Setelah menikah secara sah maka para Pemohon ingin mengganti namaanak yang semula DAMARIA DIELANDINI TASARHEA LEBA menjadi DAMARIA DIELANDINI TASARHEA SEUBELAN mengikuti Marga dari Ayah kandungnya.Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu berkenan memeriksa PermohonanPara Pemohon dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan para Pemohon2.
    Memberikan izin kepada para pemohon untuk mengganti nama Anak dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tertulis DAMARIA DIELANDINI TASARHEA LEBA menjadi DAMARIA DIELANDINI TASARHEA SEUBELAN.Halaman 2 dari 8 Penetapan Permohonan Nomor 36/Padt.P/2020/PN Kfm.3.
    Menyatakan Memberikan izin kepada para pemohon untuk mengganti nama Anak dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tertulis DAMARIA DIELANDINI TASARHEA LEBA menjadi DAMARIA DIELANDINI TASARHEA SEUBELAN;3.
Register : 02-06-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 24/Pdt.P/2020/PN Kfm
Tanggal 9 Juni 2020 — Pemohon:
1.Zadrak Seubelan
2.Maria Magdalena Mayella Selviana Rohi Leba
6226
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan anak yang bernama Damaria Dielandini Tasarhea Leba, jenis kelamin perempuan, lahir di Kupang pada tanggal 19 November 2006, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 792/2010 yang dikeluarkan tanggal 08 Desember 2010 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara, adalah anak sah dari suami istri Zadrak Seubelan dan Maria Magdalena Mayella Selviana
    Selanjutnya diberi tanda P2;Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 792/2010 atas nama DamariaDielandini Tasarhea Leba, yang dikeluarkan tanggal 08 Desember 2010oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor TengahUtara. Selanjutnya diberi tanda P3;Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor AK. 866.0023301 atas nama ZadrakSeubelan dan Maria Magdalena Mayella Selviana Rohi Leba, yangdikeluarkan tanggal 25 Juli 2019 oleh Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Timor Tengah Utara.
    sebelum menikah Para Pemohon telah tinggal bersamalayaknya suami istri sejak tahun 2005 di Kupang dan kemudian ParaPemohon memiliki Seorang anak; Bahwa Damaria Dielandini Tasarhea Leba, jenis kelamin perempuan,lahir di Kupang pada tanggal 19 November 2006 adalah anak kandungkesatu dari Para Pemohon; Bahwa saat ini Damaria Dielandini Tasarhea Leba tinggal bersamadengan Para Pemohon dan adik kandungnya, yaitu anak kandungkedua dari Para Pemohon atas nama Sebril Aleyza CarnelincaSeubelan, jenis kelamin
    Bahwa Saksi kenal dengan Para Pemohon, dimana Pemohon ZadrakSeubelan adalah anak kandung Pemohon, sedangkan MariaMagdalena Mayella Selviana Rohi Leba adalah menantu Saksi; Bahwa Saksi mengetahui dihadirkan di persidangan untuk memberikanketerangan perihal permohonan pengesahan anak atas nama DamariaDielandini Tasarhea Leba oleh Para Pemohon; Bahwa hubungan antara Para Pemohon adalah pasangan suam1 istri; Bahwa sebelum menikah Para Pemohon telah tinggal bersamalayaknya suami istri sejak tahun 2005
    di Kupang dan kemudian ParaPemohon memiliki Seorang anak; Bahwa Damaria Dielandini Tasarhea Leba, jenis kelamin perempuan,lahir di Kupang pada tanggal 19 November 2006 adalah anak kandungkesatu dari Para Pemohon; Bahwa saat ini Damaria Dielandini Tasarhea Leba tinggal bersamadengan Para Pemohon dan adik kandungnya, yaitu anak kandungkedua dari Para Pemohon atas nama Sebril Aleyza CarnelincaSeubelan, jenis kelamin perempuan, lahir di Kupang pada tanggal 11April 2016; Bahwa Para Pemohon menikah pada
    Menyatakan anak yang bernama Damaria Dielandini Tasarhea Leba, jeniskelamin perempuan, lahir di Kupang pada tanggal 19 November 2006,sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 792/2010 yang dikeluarkantanggal 08 Desember 2010 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Timor Tengah Utara, adalah anak sah dari suami istri ZadrakSeubelan dan Maria Magdalena Mayella Selviana Rohi Leba;3.