Ditemukan 3 data
19 — 15
Rajak);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh terhadap anak bernama Tasbihatul Ahlihah, lahir tanggal 06-05-2020;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.155.000,- ( satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
14 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Dewi Ratnasari Binti Ajum (almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 29 September 2020;
- Menetapkan Pemohon (Rohim Sutoso Bin Ata) sebagai wakil untuk mewakili kepentingan hukum dan melakukan segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan untuk anak bernama: Muhamad Tasbihatul Akbar Bin Rohim Sutoso, Jenis kelamin laki-laki, tanggal lahir 08 Agustus 2013/8 tahun;
16 — 1
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan Dewi Ratnasari Binti Ajum (almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 29 September 2020 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Dewi Ratnasari Binti Ajum (almarhumah) dan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
3. 1.Rohim Sutoso Bin Ata selaku Suami sebagai Pemohon I, mendapat hak waris sebanyak (satu per empat) atau setara dengan 3/12 bagian;
3. 2.Muhamad Tasbihatul