Ditemukan 4 data
1.Desly Legi
2.Supriyoadi
Tergugat:
Reman Sojono Bin Parto Tasemen
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
58 — 0
hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Jilatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Supranto;
- Batas timur: Roedi Arifin;
- Batas selatan: Jalan Desa;
- Batas barat: Mukiran,
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 200/Jilatan atas nama Reman Sojono bin Parto Tasemen
menurut hukum Para Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Suka Ramah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Supranto;
- Batas timur: Roedi Arifin;
- Batas selatan: Jalan Desa;
- Batas barat: Mukiran,
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 200/Jilatan atas nama Reman Sojono bin Parto Tasemen
Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 200/Jilatan atas nama Reman Sojono bin Parto Tasemen menjadi atas nama Para Penggugat, yaitu Desly Legi dan Supriyoadi dan kemudian atas permintaan Para Penggugat tersebut dapat dilakukan pemecahan secara sempurna terhadap sebidang tanah dengan luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Suka Ramah,
dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Supranto;
- Batas timur: Roedi Arifin;
- Batas selatan: Jalan Desa;
- Batas barat: Mukiran,
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 200/Jilatan atas nama Reman Sojono bin Parto Tasemen setelah selesainya proses balik nama termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 200/Jilatan atas nama Reman Sojono bin Parto
Tasemen menjadi atas nama Para Penggugat tersebut;
6.
Penggugat:
1.Desly Legi
2.Supriyoadi
Tergugat:
Reman Sojono Bin Parto Tasemen
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
11 — 3
PUTUSANNomor 0980/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg2 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanputusan perkara cerai talak antara:SLAMET HARIONO bin PAIDIN, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Buruh, tempat kediaman di Dusun Kalimeri RT.004RW. 003 Desa Tambakasri Kecamatan Tajinan KabupatenMalang, sebagai Pemohon;melawanPRAPTI binti TASEMEN, umur 34
Memberi izin kepada Pemohon (SLAMET HARIONO bin PAIDIN) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PRAPTI binti TASEMEN) didepan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;4.
9 — 0
Halaman 3 dari 10 halamanBahwa Kuasa Penggugat telah memberikan koreksi terhadap nama ayahPenggugat yang tertulis Tasemen menjadi Tasmin sebagaimana yang tertulis dalamSurat Nikah Penggugat.Bahwa untuk meneguhkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan buktisurat berupa:a.
11 — 5
Asli surat penolakan pernikahan atas nama VITA OKTAVIA nomor:B.157/Kua.13.35.01/Pw.01/01/2017 tanggal 16 Januari 2017, yangdikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan Singosari, Kabupaten Malang, bermeterai cukup, oleh KetuaMajelis diberi tanda (P.4);Bahwa, disamping bukti tertulis tersebut Pemohon juga menghadirkan 2(dua) orang saksi, masingmasing bernama :Saksi : SUWARNO bin TASEMEN, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaankaryawan swasta, tempat tinggal di Dusun Ngujung