Ditemukan 1 data
0 — 0
- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir;
- Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Raja Muhammad Tashdik Akmal Bin Raja Achmad Ewah ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Nur Akila Binti Hasan ) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 162.000,00 ( seratus enam puluh dua ribu rupiah);