Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2024 — Putus : 11-09-2024 — Upload : 11-09-2024
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 402/Pdt.G/2024/PA.TBK
Tanggal 11 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
00
    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon ( Raja Muhammad Tashdik Akmal Bin Raja Achmad Ewah ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Nur Akila Binti Hasan ) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 162.000,00 ( seratus enam puluh dua ribu rupiah);