Ditemukan 2 data
24 — 1
Nur) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dewi Anggraini Binti Tasiar) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
24 — 7
Pradnya Paramita, 1999, halaman 11), namun olehkarena perkara ini akan berakibat putusnya ikatan perkawinan yang di dalamIslam dipandang sangat mulia dan sakral, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian ; Putusan Pengadilan Agama Bengkulu 20170839 halaman 5 dari 10 halamanMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan dua orang saksi yaituSlamet bin Tasiar dan Suparno bin Parto Diharjo, kedua saksi adalahtetangga dari Penggugat yang menurut ketentuan Pasal 172 R.Bg., tidakterlarang atau boleh