Ditemukan 1 data
NIMAS AYU D.A, S.H
Terdakwa:
MUHAMAD TASWITNO Bin DUHRO .Alm.
16 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TASWITNO Bin DUHRO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD TASWITNO Bin DUHRO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Penuntut Umum:
NIMAS AYU D.A, S.H
Terdakwa:
MUHAMAD TASWITNO Bin DUHRO .Alm.