Ditemukan 1 data
SATPOL PAMONG PRAJA PEMALANG
Terdakwa:
TASYANDI Bin DULWAHAB
19 — 6
M E N G A D I L I ;
- Menyatakan terdakwa TASYANDI Bin DULWAHAB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penertiban Pengguna Jalan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
Penyidik Atas Kuasa PU:
SATPOL PAMONG PRAJA PEMALANG
Terdakwa:
TASYANDI Bin DULWAHAB:Nama : TASYANDI Bin DULWAHAB ;Tempat lahir : Pemalang ;Tgl lahir/umur : 4 Maret 1969 / 49 tahun ;Jeniskelamin : Lakilaki.Pekerjaan : PedagangKebangsaan : Indonesia ;Alamat : Desa Serang Rt.002 Rw.003 Kecamatan petarukan Kabupaten Pemalang ;Agama : Islam;Terdakwa tidak ditahan ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca berkas perkara ;Telah memperhatikan barang bukti ;Telah mendengar keterangan saksi :1. MP RAHARJO2.
Menyatakan terdakwa TASYANDI Bin DULWAHAB telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penertiban Pengguna Jalan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan denda sebesar 100.000,(seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 1 (satu) hari;3.