Ditemukan 1 data
24 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Galuh Dwi Putra Ramadhani bin Irpan Dulahu) dengan Pemohon II (Maida Ayu Taufiqia binti Anang) yang dilaksanakan pada tanggal 02 September 2021 di Desa Bandung Rejo, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama