Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN PADANG Nomor 832/Pid.B/2023/PN Pdg
Tanggal 3 Januari 2024 — Penuntut Umum:
DWI INDAH PUSPA SARI, SH
Terdakwa:
YOLANDA GEA Pgl YOLAN Binti TAURISLIN
3214
  • YOLAN Anak dari TAURISLIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan karena ada hubungan kerja atau karena Pencarian atau karena mendapat upah untuk itu melanggar Pasal 374 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR ;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa ;
  • Penuntut Umum:
    DWI INDAH PUSPA SARI, SH
    Terdakwa:
    YOLANDA GEA Pgl YOLAN Binti TAURISLIN