Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 05-09-2022
Putusan PN BENGKALIS Nomor 399/Pid.B/2022/PN Bls
Tanggal 31 Agustus 2022 — IWAN CHARTAWAN,S.H
Terdakwa:
TARISLAN
253
    1. Menyatakan Terdakwa Tarislan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Dakwaan kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
    IWAN CHARTAWAN,S.H
    Terdakwa:
    TARISLAN
Register : 03-03-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PN BENGKALIS Nomor 128/Pid.B/2021/PN Bls
Tanggal 29 April 2021 — Penuntut Umum:
DOLI NOVAISAL.SH
Terdakwa:
TARISLAN Als LAN Bin TASMIN
3914
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TARISLAN ALIAS LAN BIN TASMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    DOLI NOVAISAL.SH
    Terdakwa:
    TARISLAN Als LAN Bin TASMIN
Register : 17-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PA BENGKALIS Nomor 592/Pdt.G/2023/PA.Bkls
Tanggal 7 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
130
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tarislan bin Tasmin) terhadap Penggugat (Inakayati binti Widodo);
    4. Menetapkan anak yang bernama Cahaya Laila binti Tarislan, lahir 20 Juni 2004, Raga Wibowo bin Tarislan, lahir 18 Agustus 2005 dan Imam Sabara bin Tarislan