Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN JOMBANG Nomor 254/Pid.B/2022/PN Jbg
Tanggal 13 Juli 2022 — Penuntut Umum:
MASUSANTO
Terdakwa:
ERMA SURYANINGRUM
6810
  • >
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar kwitansi ditanda tangani Erma Suryaningrum tanggal 30 Desember 2021 transaksi dengan Mey Lista Tauryawati
    ;
  • 1 (satu) lembar kwitansi ditanda tangani Erma Suryaningrum tanggal 31 Desember 2021 transaksi dengan Mey Lista Tauryawati;

Dikembalikan pada Saksi Mey Lista Tauryawati;

  • 1 (satu) lembar kwitansi ditanda tangani Erma Suryaningrum tanggal 31 Desember 2021 transaksi dengan Suharwati;
  • 1 (satu) lembar kwitansi ditanda tangani Erma Suryaningrum tanggal 2 Januari 2022 transaksi dengan Suharwati;

Dikembalikan pada Saksi Suharwati;

<