Ditemukan 2 data
8 — 6
sidang Pengadilan Agama Muara Tebo;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi;
- nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- mutah berupa cincin emas seberat mayam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah untuk 1 (satu) orang anak bernama Tavisya
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah untuk 1 (satu) oranganak bernama Tavisya Aira Susanto binti Rovi (Pr) lahir tanggal 22 Februari2014 sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan kepadaPenggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;3.
DALAM REKONVENSI
89 — 18
gugatan Rekonvensi Penggugat tersebut sesualketentuan pasal 158 RBg, sehingga dapat dipertimbangkan untuk diperiksalebih lanjut;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi mengajukan dalildalilsebagai mana telah dijelaskan dalam duduk perkara putusan ini:Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil dan pertimbangan PenggugatRekonvensi tersebut, Penggugat Rekonvensi menggugat kepada TergugatRekonvensi yaitu membebankan secara hukum nafkah 1 (satu) orang anakPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Tavisya