Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN TAKALAR Nomor 4/Pid.C/2024/PN Tka
Tanggal 14 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISWAN ARIFUDDIN
Terdakwa:
TAWARRI DG TABA BIN TASSE
230
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwaTAWARRI DG TABBA Bin TASSEterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPengerusakan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama3(tiga) Bulan;
    3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali bila di kemudian hari berdasarkan Putusan Hakim yang memerintahkan lain karena
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ISWAN ARIFUDDIN
    Terdakwa:
    TAWARRI DG TABA BIN TASSE