Ditemukan 256 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-09-2013 — Upload : 09-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 62/Pdt.G/2013/PN. KPJ
Tanggal 18 September 2013 — 1. LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA disingkat LPK Nasional Indonesia Badan Hukum Publik berkedudukan di Kantor Pusat Malang, dalam hal ini diwakili oleh Pengurusnya Lukman Hadi Wijaya, Dholin Efendi, Nanang Nelson, SH, sebagai Penggugat I ; 2. MARDI, sebagai Penggugat II ; M E L A W A N Koperasi Rukun Santoso Unit Simpan Pinjam berkedudukan di Jl jenderal A. Yani No. 2 Clumprit Pagelaran Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur, sebagai Tergugat ;
1055613
  • Fotocopy tanda daftar lembaga perlindungan konsumen (TDLPK) No.519/1175/35.73/311/2009 tertanggal 30 Desember 2009 yang ditandatanganioleh Walikota Malang ;2. Fotocopy Akta No.39 tertanggal 25 Februari 2009 tentang Anggaran DasarLembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ;3. Fotocopy Akta No.25 tertanggal 13 Juli 2012 tentang Pengangkatan PengurusLembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ;4.
    Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melaluipendaftaran dan penerbitan TDLPK ;Pasal 31. Kewenangan Penerbitan TDLPK berada pada Menteri ;2. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDLPKsebagaimana dimaksuddalam ayat (1) kepada Bupati/ Walikota ;3.
    Bupati/Walikota dapat melimpahkan kembali kewenangan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) kepada Kepala Dinas ;Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 Keputusan Menteri perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia disebutkan pada pokonya bahwa :Permohonan TDLPK bagi Lembaga Swadaya Masyarakat yang berstatus BadanHukum atau Yayasan dilampiri dokumendokumen diantaranya berupa copy AktaNotaris Pendirian badan Hukum atau Yayasan yang telah mendapat PengesahanBadan Hukum dari Menteri Kehakiman
    Berdasarkan suratberupa Tanda daftar Lembaga Perlindungan Konsumen(TDLPK)Nomor :519/1175/35.73.311/2009 yang ditanda tangani oleh Walikota Malang, tertanggal30 Desember 2009 diketahui bahwa Penggugat I (Lembaga Perlindungan KonsumenNasional Indonesia) telah terdaftar di Pemerintah Kota Malang, sesuai dengan kedudukan/domisili Penggugat.
    Dasar Penggugat, tidak nampak adanya bukti pengesahanbadan hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau instansi yangberwenang baik sebagai korporasi/perkumpulan maupun sebagai yayasan ;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 7 & ayat (1) huruf a Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 302/MPP/Kep/10/2001tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat diatur padapokoknya bahwa Permohonan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK
Register : 03-11-2015 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 15-11-2019
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 1397/Pdt.G/2015/PA.Tmg
Tanggal 9 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
15160
  • Konsumen Swadaya Masyarakat.Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : Pemerintah mengakui setiap LPKSMyang memenuhi syarat untuk bergerak di bidang PerlindunganKonsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarpendiriannya.Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi : Pengakuan LPKSM sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pendaftaran dan penerbitanTDLPK.Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi : Kewenangan penerbitan TDLPKberada pada Menteri.Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi : Menteri melimpahkan kewenanganpenerbitan TDLPK
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepadaBupati atau Walikota.Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi : Bupati atau Walikota dapatmelimpahkan kembali kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) kepada Kepala Dinas.Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi : TDLPK diterbitkan berdasarkan tempatkedudukan atau domisili LPKSM.Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : TDLPK sebagaimana dimaksud dalamayat (1) berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.Pasal 5 yang berbunyi : Kantor cabang atau kantor perwakilan LPKSMdalam menjalankan
    kegiatan penyelenggaraan PerlindunganKonsumen dapat mempergunakan TDLPK Kantor Pusat dandibebaskan dari pendaftaran untuk memperoleh TDLPK.
    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNomor 302/MPP/Kep/10/2001 tentang Pendaftaran LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat : Pemerintah mengakulsetiaop LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak di bidangPerlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarpendiriannya melalui pendaftaran dan penerbitan TDLPK (Pasal 2)berdasarkan kewenang Menteri yang dilimpahkan ke Bupati atau Walikotadan dilimpahkan lagi kepada Kepala Dinas (Pasal 3) berdasarkan tempatkedudukan
    atau domisili LPKSM dan TDLPK berlaku di seluruh wilayahRepublik Indonesia (Pasal 4) dan Kantor cabang atau kantor perwakilanLPKSM dapat mempergunakan TDLPK Kantor Pusat dan dibebaskan daripendaftaran untuk memperoleh TDLPK (Pasal 5).Bahwa duduk perkaranya adalah sebagai berikut :1.
Putus : 28-03-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 5/Pdt/2018/PT SMG
Tanggal 28 Maret 2018 — ISTANTO lawan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Pusat Jakarta Cq. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tegal dkk
394284
  • Kewenangan penertiban TDLPK berada padamenteri;.Menteri melimpahkan kewenangan penertibanTDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)kepada bupati/ walikota;.
    Permohonan TDLPK sebagaimana dimaksud dalampasal 6 dilampiri dokumen sebagai berikut:a.Bagi Lembaga Swadaya Masyarakat yangberstatus Badan Hukum atau Yayasan:i). Copy Akta Notaris Pendirian Badan Hukumatau Yayasan yang telah mendapatPengesahan badan Hukum dari MenteriKehakiman dan Hak Asasi Manusia atauInstansi yang berwenang;ii). Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan/penanggung jawab Lembaga SwadayaMasyarakat yang masih berlaku; daniii).
    yang menyangkutnama, alamat dan status hukumLPKSM wajibdilaporkan kepada Bupati atau Walikota atauKepala Dinas yang berwenang menerbitkanTDLPK untuk menggantt TDLPK denganmengajukan permohonan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 dan Pasal 7 Keputusan ini.2 Perubahan data TDLPK sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dilakukan dengan menerbitkanTDLPK baru dan TDLPK lama dinyatakan tidakberlaku lagi.3 Bupati atau Walikota atau Kepala Dinas yangbersangkutan selambatlambatnya 5 (lima)harikerja terhitung sejak
    diterimanya permohonanperubahan data sebagaimana dimaksud dalamayat (1) wajib mengeluarkan TDLPK denganmenggunakan Formulir TDLPK Model B.4 Perubahan pengurus, struktur organisasi,kegiatan dan perubahan lainnya cukup dilaporkansecara tertulis tanoa harus mengubah ataumengganti TDLPK.Sehubungan telah terpenuhinya persyaratan tersebut makasecara hukum sah berubah nama menjadi YAPEKNAS sesuaiPerubahan Akta Pendirian Yayasan Komite NasionalPerlindungan Konsumen Kabupaten Tegal No. 14 Tanggal 10Agustus
    mulai tanggalpenerbitan TDLPK dengan menggunakan FormulirLaporan (LPTDLPK) Model C sebagaimana tercantumdalam Lampiran Ill Keputusan ini, dengan tembusankepada Gubernur cq.
Register : 05-01-2015 — Putus : 17-06-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 10/Pdt.G/2015/PN.Plg
Tanggal 17 Juni 2015 — YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN KALIMANTAN (YLPKK) -LAWAN- PT. BANK SYARI’AH MANDIRI CABANG PEMBANTU JAKABARING, DKK
5218
  • Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/Kep/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakate Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : Pemerintah mengakui setiap LPKSM yangmemenuhi syarat untuk bergerak di bidang perlindungan konsumensebagaimana tercantum dalam anggaran dasar pendiriannya.e Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi : Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dilakukan melalui pendaftaran dan penerbitan TDLPK.e Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi : Kewenangan penerbitan TDLPK
    beradapada Menteri.e Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi : Menteri melimpahkan kewenanganpenerbitan TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepadaBupati atau Walikota.e Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi : Bupati atau Walikota dapat melimpahkankembali kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepadaKepala Dinas.e Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi : TDLPK diterbitkan berdasarkan tempatkedudukan atau domisili LPKSM.e Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) berlaku di seluruh
Putus : 23-02-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 53/Pdt.G/2015/PN Gto
Tanggal 23 Februari 2016 — - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo (YLKI Gorontalo) LAWAN DIREKSI, KOMISARIS PT. BCA FINANCE, qq PT. BCA FINANCE di Gorontalo
15172
  • anggarandasarnya ;11Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor : 302/MPP/Kep/10/2001 tentang Pendaftaran LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, disebutkan :Pasal 2 :1 Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak di bidangPerlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar pendiriannya ;2 Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pendaftarandan penerbitan TDLPK
    (Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen) ;Pasal 3 :1 Kewenangan Penerbitan TDLPK berada pada Menteri ;2 Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) kepada Bupati/ Walikota ;3 Bupati/Walikota dapat melimpahkan kembali kewenangan sebagaimana dimaksud dalamayat (2) kepada Kepala Dinas ;Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka Keputusan Menteri perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia disebutkan pada pokoknya bahwa :Permohonan TDLPK bagi Lembaga
    Konsumen, yang telah pula disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU1326AH.01.02.Tahun 2008, tertanggal 01April 2008;Menimbang, bahwa terkait syarat telah terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota dalamhal ini Pemerintah Kota Gorontalo selaku tempat kedudukan Penggugat, ternyata setelah diteliti,Halaman 1 dari 17, Putusan PerdataNomor 53/Pdt.G/2015/PN Gto12Majelis Hakim tidak menemukan adanya surat berupa Tanda Daftar Lembaga PerlindunganKonsumen (TDLPK
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU1326AH.01.02.Tahun 2008, tertanggal 01 April 2008, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwaPenggugat adalah sah sebagai yayasan ;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 7 & ayat (1) huruf a Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 302/MPP/Kep/10/2001 tentangPendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat diatur pada pokoknyabahwa Permohonan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK
    Republik Indonesia tersebut yang mengatur bahwa bagi LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang tidak berstatus Badan Hukum maupunyayasan harus dilampiri dokumen pada angka berupa copy Akta Notaris Pendirian LembagaSwadaya Masyarakat atau Akta Notaris yang telah mendapat pengesahan dari Instansi yangberwenang ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari buktibuktisurat yang diajukan oleh Penggugat tidak ada surat berupa Tanda Daftar Lembaga PerlindunganKonsumen (TDLPK
Putus : 26-06-2013 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 29/Pdt.G/2013/PN. KPJ
Tanggal 26 Juni 2013 — 1. LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA 2. Supardi melawan PT. Bank Dannamon Indonesia
95109
  • Bahwa sesuai buktibukti yang diajukan oleh Penggugat I dalam mengajukangugatan a quo yaitu :e Akta pendirian Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia No. 39Tanggal 25 Februari 2009 ;e Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (TDLPK) No.519/1175/35.71.311/2009 tanggal 30 Desember 2009 yang diterbitkn olehWalikota Malang atas nama Menteri Perdagangan ;e Akta pernyataan Keputusan Rapat pendiri Lembaga Perlindungan KonsumenNasional Indonesia No.12 tertanggal 11 Juli 2012 ;e Akta pengangkatan
    Fotocopy tanda daftar lembaga perlindungan konsumen (TDLPK) No.519/1175/35.73/311/2009 tertanggal 30 Desember 2009 yang ditandatangani olehWalikota Malang ;2. Fotocopy Akta No.39 tertanggal 25 Februari 2009 tentang Anggaran DasarLembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ;3. Fotocopy Akta No.25 tertanggal 13 Juli 2012 tentang Pengangkatan PengurusLembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ;4.
    Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melaluipendaftaran dan penerbitan TDLPK ;Kewenangan Penerbitan TDLPK berada pada Menteri ;. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDLPKsebagaimana dimaksuddalam ayat (1) kepada Bupati/ Walikota ;.
    Bupati/Walikota dapat melimpahkan kembali kewenangan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) kepada Kepala Dinas ;Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka Keputusan Menteri perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia disebutkan pada pokonya bahwa :Permohonan TDLPK bagi Lembaga Swadaya Masyarakat yang berstatus BadanHukum atau Yayasan dilampiri dokumendokumen diantaranya berupa copy AktaNotaris Pendirian badan Hukum atau Yayasan yang telah mendapat PengesahanBadan Hukum dari Menteri Kehakiman
    Berdasarkan surat berupaTanda daftar Lembaga Perlindungan Konsumen(TDLPK) Nomor :519/1175/35.73.31 1/2009yang ditanda tangani oleh Walikota Malang, tertanggal 30 Desember 2009 diketahui bahwaPenggugat I (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) telah terdaftar diPemerintah Kota Malnag, sesuai dengan kedudukan/domisili Penggugat.
Putus : 15-07-2013 — Upload : 20-03-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 150/Pdt/2013/PT.Smg
Tanggal 15 Juli 2013 — FAUZAN dan NANANG NELSON, SH melawan PT. BANK MEGA Tbk, Kantor Pusat Jakarta Cq. PT. BANK MEGA CABANG KUDUS
2114
  • Bahwa pendapat Majelis Hakim pada uraian sebagaimana tersebut diatasmenurut pendapat Penggugat sekarang Pembanding kurang tepat karenamendifisikan Badan Hukum secara sempit, padahal yang disebut BadanHukum ijinnya tidak harus dari Kementrian Hukum dan Ham seperti kitaketahui ijin Badan Hukum Koperasi dikeluarkan oleh Dinas PemerintahKota / Kabupaten setempat atau oleh Kementrian Koperasi itu sudahdisebut Badan Hukum, demikian juga LPKSM penerbitan TDLPK olehMenteri Perdagangan dan dapat dilimpahkan
    Kewenangan penerbitan TDLPK berada pada Menteri ; (2). Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDLPKsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Bupati atauWalikota; (3) Bupati atau Walikota dapat melimpahkan kembali kewenangansebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Kepala Dinas. ; Maka berdasarkan segala apa yang telah terurai diatas, sudilahkiranya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang memutus : 1. Menerima dan mengabulkan memori banding Pembanding untukseluruhnya2.
Register : 29-07-2016 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 01-08-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 75/Pdt.G/2016/PN Smd
Tanggal 22 Februari 2017 — Penggugat: 1.LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN 2.IMAN SOMALI Tergugat: BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT CABANG SUMEDANG
11121
  • Bahwa Penggugat adalah pelaksana dari Undangundang No.8 Tahun 1999Tentang Perlindungan konsumen yang telah mengatur secara khusussebagaimana pasal 46 Ayat 1 huruf (c) UUPK yang berbunyi Lembagaperlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu yangberbentuk badan hukum atau yayasan dalam hal ini LPKNI telah mendapat statusbadan hukum TDLPK (Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen) Nomor :519/1175/35.311/2009 dari Pemerintah Kota Malang dan Status Lembaga adalahBadan Hukum telah
    Konsumen NasionalIndonesia mempunyai hak untuk mewakil dari Penggugat/ Tergugat atauPemohon. karena telah berbentuk badan hukum Perseroan ;Bahwa Lembaga Penggugat adalah Pelaksana dari UndangUndang No.8Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang telah mengatur secaraKhusus sebagaimana pasal 46 ayat 1 huruf (c) UUPK yang berbunyi Lembagaperlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu yangberbentuk badan hukum atau yayasan dalam hal ini LPKNI telah mendapat statusbadan hukum TDLPK
    Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melaluipendaftaran dan penerbitan TDLPK;Pasal 3:1. Kewenangan Penerbitan TDLPk berada pada Menten;2. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDLPK sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) kepada Bupati/Walikota;3.
    Bupati/Walikota dapat melimpahkan kembali kewenangan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) kepada Kepala Dinas;Halaman 25 dari 32 Putusan Perdata Gugatan Nomor 75/Pdt.G/2016/PN.SmdMenimbang, bahwa Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia disebutkanpada pokoknya bahwa : Permohonan TDLPK bagi Lembaga Swadaya Masyarakatyang berstatus Badan Hukum atau Yayasan dilampiri dokumendokumen diantaranya berupa copy Akta Notaris Pendirian
    l adalah salahsatu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang merupakanperwakilan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Pusatdi Kota Malang;Menimbang, bahwa dari bukti P I. 2 berupa Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor: 519/1175/35.73.311/2009 adalah TDPLKyang dikeluarkan oleh Walikota Malang padahal Penggugat berdomisili di WilayahSumedang Jawa Barat sedangkan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumenuntuk kantor perwakilan Sumedang tidak ada
Register : 25-11-2013 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 20-03-2015
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 51/Pdt.G/2013/PN.Mkd
Tanggal 9 Desember 2013 — Aan Fatkhurohman. DKK atas 1. PT. Danamon Indonesia, Tbk
17762
  • Perdagangan Republik Indonesia Nomor302/MPP/Kep/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan KonsumenSwadaya MasyarakatPasal 2 ayat (1) yang berbunyi : Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhisyarat untuk bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantumdalam anggaran dasar pendiriannya.Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi : Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dilakukan melalui pendaftaran dan penerbitan TDLPK.Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi : Kewenangan perbitan TDLPK
    berada pada Menteri.Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi : Menteri melimpahkan kewenangan penerbitanTDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Bupati atau Walikota.Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi : Bupati atau Walikota dapat melimpahkan kembalikewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Kepala Dinas.Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi : TDLPK diterbitkan berdasarkan tempat kedudukanatau domisili LPKSM.Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : TDLPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)berlaku di seluruh
    wilayah Republik Indonesia.e Pasal 5 yang berbunyi : Kantor cabang atau kantor perwakilan LPKSM dalammenjalankan kegiatan penyelenggaraan perlindungan = konsumen dapatmempergunakan TDLPK Kantor Pusat dan dibebaskan dari pendaftaran untukmemperoleh TDLPK.dengan ini, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada :1 PT.
Putus : 10-03-2016 — Upload : 16-05-2016
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 27/Pdt.G/2015/PN Slw
Tanggal 10 Maret 2016 — Penggugat; 1. ISTANTO 2. SAWONG ARIS PRABOWO, S.H., S.E 3. DWI EFENDI Tergugat: 1. PT.DIPO STAR FINANCE Pusat Jakarta cq. PT DIPOSTAR FINANCE Cabang Semarang 2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) PUSAT JAKARTA cq. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) TEGAL
10556
  • Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melaluipendaftaran dan penerbitan TDLPK ;Sedangkan Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor : 480/MPP/Kep/06/2002 tanggal 13 Juni 2002Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor : 302/MPP/Kep/10/2001 Tentang PendaftaranLembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, menyebutkan:1. Kewenangan Penerbitan TDLPK berada pada Menteri ;2.
    Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDLPK sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) kepada Bupati/ Walikota ;3. Bupati/Walikota dapat melimpahkan kembali kKewenangan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) kepada Kepala Dinas;4.
    AidirAmin Daud, S.H M.H, memutuskan memberikan Pengesahan Akta PendirianYayasan Perlindungan Konsumen Nasional disingkat YAPEKNAS sertaberdasarkan Surat Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)Nomor : 050/37.1/2013 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten TegalDinas Perindustrian dan Perdagangan di Slawi tertanggal 21 Januari 2013 danditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KabupatenTegal Ir.
    ) Nomor : 050/37.1/2013 pada angka 8ketentuan Kedua yang berbunyi : "Pimpinan/penanggungjawab LPKSM wajibmenyampaikan laporan kegiatannya setiap sekali setahun terhitung sejaktanggal diterbikannya TDLPK", yang mana TDLPK tersebut dikeluarkan diSlawi pada tanggal 21 Januari 2013, sehingga berdasarkan ketentuan tersebutmaka LPKSM wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatannya setiaptahun kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal ini Penggugat(YAPEKNAS) wajiob melaporkan pelaksanaan tugas dan
    kegiatannya kepadaPemerintah Kabupaten Tegal terhitung sejak tanggal diterbitkannya TDLPK,dalam perkara aquo yakni sejak tanggal 21 Januari tahun 2014 dan juga tahun2015, namun ternyata Penggugat (YAPEKNAS) di persidangan tidak pernahmenunjukkan maupun memberikan suatu bukti apapun mengenai pelaporankegiatan dalam bidang perlindungan konsumen setiap tahunnya kepadaPemerintah Kabupaten Tegal dari tahun 2014 sampai dengan 2015 kepadaMajelis Hakim di persidangan, sehingga dari hal tersebut Penggugat
Register : 18-03-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PN SUKADANA Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Sdn
Tanggal 13 Mei 2019 — Penggugat:
1.Budiono
2.Afandi Sutriono
Tergugat:
PT. BPR Arta Kedaton Makmur
15285
  • Bahwa penerima kuasa adalah lembaga pelaksana dari Undangundangnomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang telah mengatursecara khusus sebagaimana pasal 46 ayat 1 huruf ( c ) UUPK yangberbunyi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yangmemenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan dalam hal iniLPKNI telah mendapat status badan hukum Nomor AHU:0000485.AH.01.08 Tahun 2018 Tanda Daftar Lembaga PerlindunganKonsumen (TDLPK) Nomor 530/130/619/VII/sek/Disperindag/2018, dengandemikian
    Fotokopi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPk)Nomor : 530/130/619/VII/Sek/Disperindag/2018 tanggal 10 Juli 2018 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindutrian Kota Jambi;10. Fotokopi Struktur Organisasi Perkumpulan Lembaga PerlindunganKonsumen Nusantara Indonesia (LPKNI);Halaman 12 dari 21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Sdn11. Fotokopi Visi dan Misi;12.
    Perubahan badan Hukum Perkumpulan, Perkumpulan LembagaPerlindungan Konsumen Nusantara tanggal 29 Juni 2018 berikut lampirannya,sehingga dengan adanya perbedaan tersebut terjadi ketidakjelasan mengenaipengurus dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesiadisingkat (LPKNI) yang mengakibatkan syarat material (subtantif) yangmengharuskan suatu badan ada pengurusnya tidak terpenuhi terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK
    ) Nomor : 530/130/619/VII/ Sek/Disperindag/2018 tanggal 10 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasPerdagangan dan Perindutrian Kota Jambi, pada poin angka 2 disebutkanbahwa status LPK Nusantara Indonesia (LPKNI) adalah Perkumpulan Pusat;Menimbang, bahwa dari bukti surat berupa fotokopi Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor : 530/130/619/VII/Sek/Disperindag/2018 tanggal 10 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasPerdagangan dan Perindutrian Kota Jambi tersebut LPK Nusantara
    Indonesia(LPKNI) tidak dapat menunjukkan bukti secara formal adanya pengakuan darinegara yang mengakui secara tegas bahwa LPK Nusantara Indonesia (LPKNI)ini sebagai badan hukum, bukti Surat berupa fotokopi Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor : 530/130/619/VII/Sek/ Disperindag/2018 tanggal 10 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PerdaganganHalaman 15 dari 21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Sdndan Perindutrian Kota Jambi tersebut hanya sebagai pengakuan pemerintahsebagaimana
Register : 25-01-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUKADANA Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Sdn
Tanggal 19 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
10957
  • Sdnmengatur secara khusus sebagaimana pasal 46 ayat 1 huruf ( c ) UUPKyang berbunyi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakatyang memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan dalamhal ini LPKNI telah mendapat status badan hukum Nomor AHU:0000485.AH.01.08 Tahun 2018 Tanda Daftar Lembaga PerlindunganKonsumen (TDLPK) Nomor 530/130/619/VII/sek/Disperindag/2018,dengan demikian telah memenuhi ketentuan berdasarkan Undangundang;6.
    Fotokopi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)Nomor : 530/130/619/VII/Sek/Disperindag/2018 tanggal 10 Juli 2018 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindutrian Kota Jambi;12. Fotokopi Struktur Organisasi Perkumpulan Lembaga PerlindunganKonsumen Nusantara Indonesia (LPKNI);13. Fotokopi Visi dan Misi;14.
    Perubahan badan Hukum Perkumpulan, Perkumpulan LembagaPerlindungan Konsumen Nusantara tanggal 29 Juni 2018 berikut lampirannya,sehingga dengan adanya perbedaan tersebut terjadi ketidakjelasan mengenaipengurus dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesiadisingkat (LPKNI) yang mengakibatkan syarat material (subtantif) yangmengharuskan suatu badan ada pengurusnya tidak terpenuhi terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa fotokopi TandaDaftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK
    ) Nomor : 530/130/619/VII/Sek/ Disperindag/2018 tanggal 10 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh KepalaDinas Perdagangan dan Perindutrian Kota Jambi, pada poin angka 2 disebutkanbahwa status LPK Nusantara Indonesia (LPKNI) adalah Perkumpulan Pusat;Menimbang, bahwa dari bukti surat berupa fotokopi Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor : 530/130/619/VII/Sek/Disperindag/2018 tanggal 10 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasPerdagangan dan Perindutrian Kota Jambi tersebut LPK Nusantara
    Indonesia(LPKNI) tidak dapat menunjukkan bukti secara formal adanya pengakuan darinegara yang mengakui secara tegas bahwa LPK Nusantara Indonesia (LPKNI)ini sebagai badan hukum, bukti surat berupa fotokopi Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor : 530/130/619/VII/Sek/ Disperindag/2018 tanggal 10 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perdagangandan Perindutrian Kota Jambi tersebut hanya sebagai pengakuan pemerintahsebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan
Putus : 28-03-2012 — Upload : 29-05-2012
Putusan PN KLATEN Nomor 17/PDT.G/2012/PN.KLT
Tanggal 28 Maret 2012 — TUTIK WIJAYA VS PT BUSSAN AUTO FINANCE CABANG KLATEN
10915
  • NasionalIndonesia Koordinator Wilayah Solo Raya dipersidangan telah menyerahkan suratsurat :1 Akta Notaris No. 25 tertanggal 19 Desember 2009 tentang Pendirian LembagaPerlindungan Konsumen Nasional Indonesia Koordinator Wilayah Solo Raya (LPKSOLO RAYA), yang dibuat di Malang oleh Notaris Siti Noer Endah, SH;2 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Lembaga Perlindungan KonsumenNasional Indonesia Koordinator Wilayah Solo RayaLPK SOLO RAYA, tertanggal20 Januari 2010;3 Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK
    Notaris, didaftarkan di Pengadilan Negerisetempat, dimintakan pengesahan Anggaran Dasarnya kepada Menkumham/MenteriKehakiman dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia ;Menimbang bahwa didalam berkas perkara maupun dalam datadata kelengkapanadministrasi yang diserahkan dipersidangan, lembaga penggugat juga bukan merupakanyayasan sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;Menimbang bahwa selain dari pada itu dalam TDLPK
    Jebres, Solo pada tanggal 15 022012dan baru didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 23 Pebruari 2012, danseandainya ketika itu sudah ada perubahan Anggaran Dasar, maka semestinya AnggaranDasar yang baru yang didaftarkan;Menimbang bahwa apakah lembaga penggugat terdaftar pada PemerintahKabupaten/Kota;Menimbang bahwa berdasarkan surat Tanda Daftar Lembaga PerlindunganKonsumen (TDLPK), atas nama LPKSM : LPK SOLO RAYA, No: 517/02/LPK/1/2010,tertanggal 8 Januari 2010, dikeluarkan oleh
Register : 25-01-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUKADANA Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Sdn
Tanggal 19 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
9540
  • Sdnmengatur secara khusus sebagaimana pasal 46 ayat 1 huruf ( c ) UUPKyang berbunyi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakatyang memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan dalamhal ini LPKNI telah mendapat status badan hukum Nomor AHU:0000485.AH.01.08 Tahun 2018 Tanda Daftar Lembaga PerlindunganKonsumen (TDLPK) Nomor 530/130/619/VII/sek/Disperindag/2018,dengan demikian telah memenuhi ketentuan berdasarkan Undangundang;6.
    Fotokopi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)Nomor : 530/130/619/VII/Sek/Disperindag/2018 tanggal 10 Juli 2018 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindutrian Kota Jambi;12. Fotokopi Struktur Organisasi Perkumpulan Lembaga PerlindunganKonsumen Nusantara Indonesia (LPKNI);13. Fotokopi Visi dan Misi;14.
    Perubahan badan Hukum Perkumpulan, Perkumpulan LembagaPerlindungan Konsumen Nusantara tanggal 29 Juni 2018 berikut lampirannya,sehingga dengan adanya perbedaan tersebut terjadi ketidakjelasan mengenaipengurus dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesiadisingkat (LPKNI) yang mengakibatkan syarat material (subtantif) yangmengharuskan suatu badan ada pengurusnya tidak terpenuhi terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa fotokopi TandaDaftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK
    ) Nomor : 530/130/619/VII/Sek/ Disperindag/2018 tanggal 10 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh KepalaDinas Perdagangan dan Perindutrian Kota Jambi, pada poin angka 2 disebutkanbahwa status LPK Nusantara Indonesia (LPKNI) adalah Perkumpulan Pusat;Menimbang, bahwa dari bukti surat berupa fotokopi Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor : 530/130/619/VII/Sek/Disperindag/2018 tanggal 10 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasPerdagangan dan Perindutrian Kota Jambi tersebut LPK Nusantara
    Indonesia(LPKNI) tidak dapat menunjukkan bukti secara formal adanya pengakuan darinegara yang mengakui secara tegas bahwa LPK Nusantara Indonesia (LPKNI)ini sebagai badan hukum, bukti surat berupa fotokopi Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor : 530/130/619/VII/Sek/ Disperindag/2018 tanggal 10 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perdagangandan Perindutrian Kota Jambi tersebut hanya sebagai pengakuan pemerintahsebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan
Register : 07-09-2015 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 28/Pdt.G/2015/PN Tgl
Tanggal 8 Maret 2016 — YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL Melawan - PT.BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK PUSAT JAKARTA CQ. PT.BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK MUR KCP PS PAGI KOTA TEGAL Tegal - KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH DAN D.I YOGYAKARTA,CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TEGAL - OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PUSAT JAKARTA CQ. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TEGAL
6720
  • Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukanmelalui pendaftaran dan penerbitan Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPk);Pasal 3:1. Kewenangan Penerbitan TDLPK berada pada Menteri;2. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDLPK sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) kepada Bupati/Walikota;3.
    BupatiWalikota dapat melimpahkan kembali kewenangansebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Kepala Dinas;Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 disebutkan:Halaman 25 dari 37 Putusan Nomor 28/Pdt.G/2015/PN TglPermohonan TDLPK bagi Lembaga Swadaya Masyarakat yang berstatusBadan Hukum atau Yayasan dilampiri dokumendokumen diantaranyaberupa copy Akta Notaris Pendirian Badan Hukum atau Yayasan yangtelah mendapat Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman danHak Asasi Manusia atau Instansi yang berwenang
    , sedangkan LembagaSwadaya Masyarakat atau Akta Notaris yang telah mendapat Pengesahandari Instansi yang berwenang;Menimbang, bahwa dalam surat yang diajukan di persidanganberupa 1 (satu) eksemplar Legalitas Yapeknas yang di dalamnya berisiPerubahan Akta Pendirian Yayasan Komite Nasional PerlindunganKonsumen Kabupaten Tegal Nomor 14 tanggal 10 Agustus 2011, TandaDaftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor 050/37.V2013tanggal 21 Januari 2013 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia
    Yayasandengan nama Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yapeknas)dalam anggaran dasarnya disebutkan salah satunya bertujuanmemberikan Perlindungan Konsumen, telah mendapat pengesahan dariMenteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU7789.AH.01.04.Tahun 2011 tanggal 22 Nopember 2011, dan telahterdaftar dan diakui sebagai Lembaga perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat (LPKSM) oleh Pemerintah Kabupaten Tegal sesuai dengankedudukan/domisili Penggugat dalam Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPK
Putus : 16-12-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Gpr
Tanggal 16 Desember 2014 — AHMAD DIAN UBAIDI
MELAWAN
LALILIS NOER HAMIDAH,DKK
4415
  • anggaran Dasar telah memenuhi persyaratantersebut di atas, dalam anggaran dasar organisasi telah di cantumkan secara jelasyaitu Undangundang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 tentangberbunyi Menciptakan sistem Perlindungan konsumen yang mengandung unsurkepastian hukum dan keterbukaan informasiserta akses untuk mendapatkaninformasi ;Pemerintah juga telah mengakui Lembaga Perlindungan Konsumen NasionalIndonesia Korwil Kediri dengan menerbitkan Tanda Daftar Lembagaperlindungan konsumen ( TDLPK
    Notaris di daerah Kediri serta Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor : 503.5/481/419.43/2012, Kediritanggal 01 Mei 2012, ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Kediri ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang dapat mengajukan Hak GugatOrganisasi (legal standing) harus memenuhi persyaratan :1 Bentuk badan hukum atau yayasan ;2 Anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannyaorganisasi
    41/Pdt.G/2014/PN.Gpr.Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 302/MPP/Kep/10/2001 tentangPendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, disebutkan :Pasal 2;12Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerakdibidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarpendiriannya ;Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melaluipendaftaran dan penerbitan TDLPK
    ;Pasal 3 ;12Kewenangan Penerbitan TDLPK berada pada Menteri ;Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDLPK sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) kepada Bupati/ Walikota ;Bupati/Walikota dapat melimpahkan kembali kewenangan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) kepada Kepala Dinas ;Yang dimaksud dengan memenuhi syarat antara lain, terdaftar dan diakui sertabergerak dalam bidang perlindungan konsumen ;Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia
    disebutkan bahwa :Permohonan TDLPK sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 dilampiri dokumrndokumensebagai berikut :a1Bagi Lembaga Swadaya Masyarakat yang berstatus Badan Hukum atau Yayasan :Copy Akta Notaris Pendirian Badan Hukum atau Yayasan yang telah mendapatPengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atauInstansi yang berwenang;Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan/penanggung jawab LembagaSwadaya Masyarakat yang masih berlaku ; danCopy Surat Keterangan tempat kedudukan/
Register : 28-12-2015 — Putus : 18-08-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN TEGAL Nomor 41/Pdt.G/2015/PN Tgl
Tanggal 18 Agustus 2016 — YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL ( YAPEKNAS) KANTOR PUSAT KABUPATEN TEGAL melawan PT.BANK PANIN Tbk PUSAT JAKARTA CQ PT.BANK PANIN Tbk CABANG TEGAL, dk
9722
  • belas juta Rupiah)6 Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara iniApabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono)Menimbang, bahwa bersamaan dengan gugatan Penggugat tersebut,Penggugat menyertakan 1 (satu) eksemplar Legalitas YAPEKNAS yangdidalamnya berisi Perubahan Akta Pendirian Yayasan Komite NasionalPerlindungan Konsumen Kabupaten Tegal Nomor 14 tanggal 10 Agustus 2011,Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK
    Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukanmelalui pendaftaran dan penerbitan Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPk);Pasal 3:Kewenangan Penerbitan TDLPK berada pada Menteri;2. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDLPKsebagaimanadimaksud dalam ayat (1) kepada Bupati/Walikota;3.
    Bupati/Walikota dapat melimpahkan kembali kewenangansebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Kepala Dinas;Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 disebutkan:Permohonan TDLPK bagi Lembaga Swadaya Masyarakat yang berstatusBadanHukum atau Yayasan dilampiri dokumendokumen diantaranyaberupa copy AktaNotaris Pendirian Badan Hukum atau Yayasan yangtelah mendapat PengesahanBadan Hukum dari Menteri Kehakiman danHak Asasi Manusia atau Instansi yangberwenang, sedangkan LembagaSwadaya Masyarakat atau Akta Notaris
    yang telah mendapat Pengesahandari Instansi yang berwenang;Menimbang,bahwa dalam surat yang diajukan dipersidanganberupa 1 (satu) eksemplar Legalitas YAPEKNAS yang didalamnya berisiPerubahan Akta Pendirian Yayasan Komite Nasional PerlindunganKonsumen Kabupaten Tegal Nomor 14 tanggal 10 Agustus 2011, TandaDaftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor 050/37.V2013tanggal 21 Januari 2013 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor AHU7789.AH.01.04.Tahun 2011tanggal
    Yayasandengan nama Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yapeknas)dalam anggaran dasarnya disebutkan salah satunya bertujuanmemberikan Perlindungan Konsumen, telah mendapat pengesahan dariMenteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU7789.AH.01.04.Tahun 2011 tanggal 22 Nopember 2011, dan telahterdaftar dandiakui sebagai Lembaga perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat (LPKSM) oleh Pemerintah Kabupaten Tegal sesuai dengankedudukan/domisili Penggugat dalam Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPK
Register : 02-01-2013 — Putus : 01-07-2013 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 01/PDT.G/ 2013/PN.JKT.PST
Tanggal 1 Juli 2013 — LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM) ADAMSCO >< GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA DAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
10430
  • Masyarakat ("LPKSM")~ berbentuk badan hukum ~ perkumpulanberdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan LPKSM ADAMSCO nomor 08tertanggal 08 September 2009, yang;tetah mendapat pengesahanPerkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak = Asasi Manusia RepublikIndonesia dengan nomor AHU25.AH.01.06.Tahun 2010 dan telahdiumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 82 tanggal 12Oktober 2010, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 49dan diakui Pemerintah berdasarkan Tanda Daftar Lembaga PerlindunganKonsumen ("TDLPK
    ") dengan nomor 00103/TDLPK/2012 yangmempunyai tujuan mewujudkan~ perlindunon konsumen dengan demikianPenggugat sudah mempunyai kapasitas sebagai Penggugatdalamperkara ini;2.
    Foto copy Berita Negara Republik Indonesia No. 82 tanggal 12 Oktober2010,Tambahan Berita Negara No. 49 Tahun 2010 atas = Akta PendirianPerkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya MasyarakatADAMSCO, sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda bukti P 1;d Foto copy Tanda daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadayalasyarakat No. 00103/TDLPK/2012 atas nama LPKSM ADAMSCO, sesuaidengan aslinya, yang diberi tanda bukti P 2;3.
Register : 06-05-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 282/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 13 Agustus 2020 — Penggugat:
YPK AMPERA MALANG YAPERMA
Tergugat:
PT. BUANA FINANCE
244130
  • RI No. 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal24 Oktober 2001 Tentang Pendaftaran Lembaga PerlindunganKonsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menyatakan dalam ayat (1)Bahwa Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syaratuntuk bergerak dibidang Perlindungan Konsumen sebagaimanatercantum dalam anggaran dasarnya (Dalam akta Pendirian.Red),Sedangan dalam ayat (2) menyatakan bahwa Pengakuan LPKSMsebagaimana dalam ayat (1) dilakukan melalui Pendaftaran danPenerbitan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPk
    Bahwa PENGGUGAT dalam hal ini YPKAMPERAMALANG/YAPERMA telah mendapat status badan hukum berupa SKMENHUMKAM AHU: 03970.50.10.20142014 Jakarta dan TDLPK(Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen) Nomor510/843/421.113/2014 dari Pemerintah Kabupaten Malang Jawa Timurdan Status Lembaga adalah Badan Hukum YAYASAN, dengandemikian YPKAMPERA MALANG/YAPERMA telah memenuhi yang dipersyaratkan Undang undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku,sehingga dapat mengajukan Gugatan terhadap Pelaku usaha yang diduga
Register : 30-11-2018 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 242/Pdt.G/2018/PN Plg
Tanggal 14 Mei 2019 — Penggugat:
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUSTIKA BANGSA
Tergugat:
1.Direktur utama KSP Sahabat Mitra Sejati
2.Kepala Cabang KSP Sahabat Mitra Sejati Kota Palembang
15334
  • dengan tegas,tujuan didirikannya organisasi tersebut untuk kepentingan perlindungankonsumen dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.Bahwa berdasarkan point 3 hurup (d) Lembaga Perlindungan KonsumenSwadaya Masyarakat Mustika Bangsa mempunyai hak untuk mewakili daripenggugat atau pemohon, karena telah berbentuk badan hukumperkumpulan atau yayasan, dalam hal ini LPKSM Lembaga Bantuan HukumMustika Bangsa telah mendapat status badan hukum Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK
    Fotokopi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen ( TDLPK )Nomor : 510/7221Disdagperin yang diterbitkan oleh Kepala DinasPerdagangan dan Perindustrian kota Bekasi dan Terdaftar oleh Ke KepalaDinas Perdagangan dan Perindustrian Sumatera Selatan, bukti P2;Halaman 13 dari 21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 242/Padt.G/2018/PN PigFotokopi Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga ( ADART) LembagaPerlindungan Konsumen swadaya Masyarakat Lembaga bantuan hukumMustika Bangsa, bukti P3;Fotokopi Surat Kuasa Substitusi
    Lembaga PerlindunganKonsumen Swadaya masyarakat yang memenuhi syarat yaitu berbentukbadan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkandengan tegas, tujuan didirikannya organisasi tersebut untuk kepentinganperlindungan konsumen dan melaksanakan kegiatan sesuai dengananggaran dasarnya dan Bahwa Lembaga Perlindungan KonsumenSwadaya Masyarakat Mustika Bangsa telah berbentuk badan hukumperkumpulan atau yayasan dan telah mendapat status badan hukum TandaDaftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK