Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN SUBANG Nomor 75/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal 13 Juni 2024 —
Terdakwa:
TEGISTIO MAULANA AZHARI Bin WARMA PALEY
3525
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Tegistio Maulana Azhari Bin Warma Paley, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    TEGISTIO MAULANA AZHARI;
  • 1 (satu) lembar surat keterangan kerja an. Sdr TEGISTIO MAULANA AZHARI yang dikeluarkan oleh PT. SAYAP MAS UTAMA;
  • 42 (empat puluh dua) lembar surat pernyataan pelanggan;
  • 42 (empat puluh dua) lembar surat Keterangan pelanggan;
  • 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Sdr. TEGISTIO MAULANA AZHARI tanggal 07 Maret 2023.

Tetap terlampir dalam berkas perkara

6.


Terdakwa:
TEGISTIO MAULANA AZHARI Bin WARMA PALEY
Register : 04-07-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan PT BANDUNG Nomor 235/PID/2024/PT BDG
Tanggal 25 Juli 2024 —
Terbanding/Terdakwa : TEGISTIO MAULANA AZHARI Bin WARMA PALEY
2410

  • Terbanding/Terdakwa : TEGISTIO MAULANA AZHARI Bin WARMA PALEY