Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 349/Pid.Sus/2022/PN Rap
Tanggal 5 September 2022 — Penuntut Umum:
THERESIA DELIANA BR TARIGAN
Terdakwa:
TEKBAN SIPAHUTAR Alias DEDEK
3317
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tekban Sipahutar Alias Dedek tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    Penuntut Umum:
    THERESIA DELIANA BR TARIGAN
    Terdakwa:
    TEKBAN SIPAHUTAR Alias DEDEK