Ditemukan 1 data
THERESIA DELIANA BR TARIGAN
Terdakwa:
TEKBAN SIPAHUTAR Alias DEDEK
33 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tekban Sipahutar Alias Dedek tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
Penuntut Umum:
THERESIA DELIANA BR TARIGAN
Terdakwa:
TEKBAN SIPAHUTAR Alias DEDEK