Ditemukan 1 data
Terdakwa:
WAHYU HIDAYAT TEL.BANUA
39 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wahyu Hidayat Tel.Banua tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari seluruhnya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Terdakwa:
WAHYU HIDAYAT TEL.BANUA