Ditemukan 1 data
WIDHIARSO DWI NUGROHO, SH
Terdakwa:
1.Noki Sokuta
2.Adrian Sokuta
3.Arafik Telesemo
37 — 24
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa I NOKI SOKUTA, Terdakwa II ADRIAN SOKUTA dan Terdakwa III RAFIK TELESEMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perikanan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
WIDHIARSO DWI NUGROHO, SH
Terdakwa:
1.Noki Sokuta
2.Adrian Sokuta
3.Arafik Telesemo