Ditemukan 1 data
TELEUS TITUS A. NYARONG
38 — 8
M e n e t a p k a n
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan nama Pemohon yang semula tertulis Teleus Titus A. Nyarong sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 385/DM/1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak menjadi T.T.A.
Pemohon:
TELEUS TITUS A. NYARONG