Ditemukan 1281 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 363/PID.SUS/2018/PT MDN
Tanggal 31 Mei 2018 — RAHMATSYAH TELAUMBANUA ALIAS RAMA ALIAS RONALDO
293284
  • David, perbuatanmana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekitar pukul 15.35 WIB, Bermula ketikaSaksi Agus Hardyan Mendrofa memposting status di akun facebook miliknyadengan nama Agus Hardyan Mendrofa (Facebook termasuk informasi Elektronikadalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks
    pribadi, perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekitar pukul 15.35 WIB, Bermula ketikaSaksi Agus Hardyan Mendrofa memposting status di akun facebook miliknyadengan nama Agus Hardyan Mendrofa (Facebook termasuk informasi Elektronikadalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks
    (SARA), perbuatan mana dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekitar pukul 15.35 WIB, Bermula ketikaSaksi Agus Hardyan Mendrofa memposting status di akun facebook miliknyadengan nama Agus Hardyan Mendrofa (Facebook termasuk informasi Elektronikadalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks
    dimuka umum,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekitar pukul 15.35 WIB, Bermula ketikaSaksi Agus Hardyan Mendrofa memposting status di akun facebook miliknyadengan nama Agus Hardyan Mendrofa (Facebook termasuk informasi Elektronikadalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks
Register : 27-04-2012 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49960/PP/M.XI/15/2014
Tanggal 20 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12841
  • diperjanjikan terkait bantuan teknisyang akan diberikan Gold Coin Singapore kepada Pemohon Banding;bahwa atas dokumen buktibukti yang diserahkan oleh Pemohon Bandingtersebut Terbanding ingin meminta penjelasan lebih lanjut kepada PemohonBanding mengenai hubungan dokumen buktibukti tersebut dengan item yangdiperjanjikan terkait bantuan teknis sesuai dengan perjanjian Pemohon Banding;bahwa di dalam perjanjian terjemahan diketahui terdapat klausulmenyediakan kepada Perusahaan layanan formulasi lengkap melalui teleks
    Hasilanalsisis laboratorium dan saran mengenai kendali mutu yang diberikan olehGCSS akan disampaikan oleh tiap pihak kepada pihak lain melalui teleks, faksdan atau telpon.
    Bahwa untuk jenis layanan butir 4 ayat (1) Nomor (iii), (vi), (vii), (viii)dan (x) Agreement pada butir 4 Agreement tidak ada bukti email korespondensi.Sebagai contoh, pada butir 4 ayat (1) huruf (i) Agreement terdapat klausul layananformulasi lengkap melalui, teleks, faks dan atau telepon diikuti dengan penegasantertulis melalui surat. Faktanya tidak ada bukti yang ditunjukkan Pemohon Bandingatas penegasan tertulis dimaksud.
    peristiwa yang terputus, namun menurut Pemohon Bandingmelalui korespondensi e mail tersebut semestinya dapat diketahui adanya pemberianJasa Teknik (Technical Assistance Services) oleh GCSS kepada Pemohon Banding;bahwa berdasar penelitian Majelis atas terjemahan resmi dokumen perjanjian antaraPemohon Banding dengan GCSS pada Pasal 3 ayat (1) huruf (i) dan (vii) dinyatakan;(1) GCSS, selama berlanjutnya keberlakuan Perjanjian ini, akan;Memberikan kepada Pemohon Banding layanan formulasi lengkap melalui teleks
Register : 27-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Mnd
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.LAURA TOMBOKAN, SH
2.JENNY L. DEBETURU, SH
Terdakwa:
OLIVIA MEYLITA MANAMPIRING
532328
  • Tindak Pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE) Ahli menjelaskan yang dimaksuddengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan dataelektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, Suara, gambar,peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik,Halaman 11 dari 29 halaman, Putusan Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Mnd.telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, kode akses,symbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapatdipahami oleh
    link/hyperlinkHalaman 13 dari 29 halaman, Putusan Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Mnd.yaitu tautan atau referensi yang dapat digunakan oleh pengguna internetuntuk mengakses lokasi atau dokumen tertentu maupun memberikankode akses (Password);Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, Informasi Elektronik adalah satuatau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, melectronic datainterchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks
    Tindak Pidana tambahan (accessoir Pasal 36UU ITE)Ahli menjelaskan yang dimaksuddengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan dataelektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, Suara, gambar,peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik,telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, kode akses,symbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapatdipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
    link/hyperlinkyaitu tautan atau referensi yang dapat digunakan oleh pengguna internetuntuk mengakses lokasi atau dokumen tertentu maupun memberikankode akses (Password);Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, Informasi Elektronik adalah satuatau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, melectronic dataHalaman 20 dari 29 halaman, Putusan Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Mnd.interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks
    link/hyperlink yaitutautan atau referensi yang dapat digunakan oleh pengguna internet untukmengakses lokasi atau dokumen tertentu maupun memberikan kode akses(Password);Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 bahwa , Informasi Elektronik adalahsatu. atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidakterbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic datainterchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks
Register : 20-05-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 295/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 13 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat : direksi PT Anugerah Global Superintending
Terbanding/Tergugat : PT RESULTANT
5322
  • tersebutpada angka 10 di atas, Penggugat juga tidak pernah dilibatkan sesuaiSurat Perjanjian Kemitraan / Kerjasama Operasi ( KSO ) yangditandatangani Penggugat dan Tergugat di Jakarta pada hari Rabu,tanggal 15 bulan Juli tahun 2015 dalam melakukan pengawasanterhadap semua aspek pelaksanaan, yaitu tidak dilibatkan dalammemeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatandan tenaga kerja, serta tidak dilibatkan dalam penentuan danpenyusunan perjanjian dengan subkontraktor, surat menyurat, teleks
    Pembanding semula Penggugat tidak pernah dilibatkan sesuai SuratPerjanjian Kemitraan / Kerjasama Operasi ( KSO ) tertanggal 15 Juli2015, dalam melakukan pengawasan semua aspek pelaksanaan, yaitutidak dilibatkan dalam memeriksa keuangan, perintah pembelian, tandaterima, daftar peralatan dan tenaga kerja, serta tidak dilibatkan dalampenentuan dan penyusunan perjanjian dengan subkontraktor, suratmenyurat, teleks dll.Bahwa Pembanding semula Penggugat keberatan dengan pertimbanganMajelis Hakim tingkat
Putus : 23-12-2011 — Upload : 04-07-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1429 K/Pid/2009
Tanggal 23 Desember 2011 — EDISON SITORUS
10360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Bahwa ia terdakwa Edison Sitorus pada tanggal 20 Agustus 2004 dan 9Oktober 2004, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2004bertempat di Kantor Walikota Kota Sibolga, atau setidaktidaknya pada suatutempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, dengan sengajamenggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolaholah surat itu asli dantidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatukerugian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:Bahwa berdasarkan teleks
    sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 263 (2) KUHP;Atau;Kedua:Bahwa ia terdakwa Edison Sitorus pada tanggal 20 Agustus 2004 dan 9Oktober 2004, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2004bertempat di Kantor Walikota Kota Sibolga, atau setidaktidaknya pada suatutempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, menggunakan ijazah,sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang terbuktipalsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:Bahwa berdasarkan teleks
Register : 21-10-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 11-02-2022
Putusan PN AMURANG Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Amr
Tanggal 8 Februari 2022 — Penuntut Umum:
WIWIN B, TUI, SH.
Terdakwa:
GITA FITRI NURHAMIDIN
338318
  • ,CHFI dibacakan dipersidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto,electronik data interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atauHalaman 9 dari 24 Putusan Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Amrsejenisnya, huruf, tanda, kode akses, symbol atau perforasi yang telah diolah yangmemiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
    baik secara langsung ataupuntidak langsung, dengan cara memberikan link/hyperlink yaitu tautan atau referensiyang dapat digunakan oleh pengguna internet untuk mengakses lokasi ataudokumen tertentu maupun memberikan kode akses (password).Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, Informasi Elektronik adalah satu atausekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik(electronic mail), telegram, teleks
    elektronik sehingga padaakhirnya link yang berisi muatan penghinaan menjadi tersebar meluas.Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UndangUndang RI Nomor 19Tahun 2016 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Informasi Elektronik adalah satu atausekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik(electronic mail), telegram, teleks
    Nga itu cumaPELAKOR (perebut laki orang)..., merupakan Informasi Elektronik yang merupakansatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange(EDI), suratelektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopyatau sejenisnya, huruf, tanda,angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti ataudapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, sehingga hal tersebutmenjadi Dokumen
Register : 09-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN MARISA Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Mar
Tanggal 19 April 2021 — JPU : 1.SUKARNO, SH.,MH 2.ANDRY RINALDY, S.H 3.MUHAMAD REZA RUMONDOR, SH 4.ANDI DEDY PRIYANTO, SH 5.DHIKMA HERADIKA, SH TERDAKWA : ISMIYATI TAIDI Alias UNDO
334319
  • yangdibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut: Ahli menjelaskan bahwa tidak kenal dengan akun Facebook yang bernamaIsmiyati Taidi yang disebutkan tersebut dan tidak ada hubungan keluargaserta hubungan pekerjaan; Ahli menjelaskan berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, Informasi Elektronikadalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbataspada tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic datainterchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks
    yangmelakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajibberitikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1 menjelaskanbahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),telegram, teleks
    bahwa Terdakwa status facebook yang ditulis Terdakwatersebut ditujukan kepada saksi Mei Saleh, yaitu dengan cara menandai akunfacebook bernama Dinda Mhisel yang merupakan akun facebook milik saksi MeiSaleh;Menimbang, bahwa facebook termasuk Informasi Elektronik karena datayang dalam facebook adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuktetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,teleks
Register : 05-11-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN POSO Nomor 336/Pid.Sus/2020/PN Pso
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
HALIM IRMANDA, SH
Terdakwa:
FERRY KUNDONG, S.Th.
295234
  • Bahwa sesuai dengan UU RI No.19 tahun 2016, dijelaskan bahwa yangdimaksud dengan Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulandata elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto, elekronic data interchange (EDI), suratelektronik (elektronik mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,huruf, tanda, kode akses, symbol, Transmisi dan Distribusi atau perforasiyang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yangmampu memahaminya
    semua orang, mengirimkanSMS (Short Message Service) dari satu nomor handphone ke beberapanomor Handphone lain.Akses adalah Perbuatan lain selain mentransmisikan dan/ataumendistribusikan sehingga informasi dan/atau dokumen elektronik bisadilihat oleh orang lain atau public.Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta,rancangan, foto, elekronic data interchange (EDI), surat elektronik(elektronik mail), telegram, teleks
Putus : 29-08-2013 — Upload : 03-12-2013
Putusan PN SERANG Nomor 124_PID.SUS_2013_PN.SERANG
Tanggal 29 Agustus 2013 — AHMAD KASIRIN alias ARGA LINGGAR SETIAWAN bin ROJANI
18466
  • Elektronik data Interchange(EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,Putusan No. 124/Pid.Sus/2013/PN Srg, Halaman 1718tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yangmemiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;Dokumen Elektronik menurut Pasal angka (4) UU RI No. 11 Tahun 2008adalah setiap Informasi Elektronik yang di buat, diteruskan, dikirimkan,diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikalatau
    artinyaadalah melakukan aktifitas seperti mengupload informasi elektronik ke suatu situs internetatau sistem elektronik sehingga informasi elektronik tersebut dapat diakses oleh orang lain ;Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud denga Informasi Elektronikmenurut Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 adalah satu atau sekumpulan dataelektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,elektronik data interchange (SDI), surat elektronik (electrinic mail), telegram, teleks
    yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik menurut Pasal ayat (4) UU RI No. 11 tahun 2008 adalah setiap informasi Elektronik yang dibuat.Diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan daan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (SDI), surat elektronik(electrinic mail), telegram, teleks
Register : 11-11-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 20-01-2016
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 267/Pid.B/2015/PN.Pgp
Tanggal 13 Januari 2016 — Danny Rizky Yunansyah als c0lonely Bin Dahlan Ibrahim (alm.)
16822
  • Informasi Elektronik (berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE) adalah satu atausekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,10gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), suratelektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yangmemiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahanninya.Transaksi Elektronik adalah adalah perbuatan hukum yang
    harusdinyatakan pula telah terpenuhi.Menimbang, bahwa pengertian mendistribusikan adalah membuat sesuatudapat disebarkan.Menimbang, bahwa pengertian "Akses adalah kegiatan melakukan interaksidengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.Menimbang, bahwa pengertian Informasi Elektronik adalah satu atausekumpulan data elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), suratelektronik (electronic mail), telegram, teleks
    , telecopy atau sejenisnya, huruf,17tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yangmemiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.Menimbang, bahwa pengertian dokumen elektonik adalah satu atausekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),suratelektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,tanda,angka, Kode Akses, simbol, atau
Register : 24-11-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PA CURUP Nomor 554/Pdt.G/2021/PA.Crp
Tanggal 13 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9626
  • pertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa bukti T.1 berupa fotokopi screenshoot percakapanantara Tergugat dengan teman Penggugat, maka sebagaimana UndangundangRepublik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksielektronik pasal 1 ayat 1 menyebutkan Informasi Elektronik adalah satu atausekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik(electronic mail), telegram, teleks
    Putusan Nomor 554/Pdt.G/2021/PA.Crprancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronicmail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahamioleh orang yang mampu memahaminya jo pasal 5 ayat (1) (2) Undang UndangNomor 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa informansi elektronik dan/ataudokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah, akantetapi
Register : 05-08-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 259/Pid.Sus/2020/PN Plk
Tanggal 16 September 2020 — Penuntut Umum:
1.WAGIMAN, SH
2.JUMAIYATI, SH.
3.ANANTA ERWANDHYAKSA,SH
Terdakwa:
ALEX HARTO Bin HANDIL Alm
331298
  • hak mendistribusikan dan/ataumenstranmisikan dan/atau. membuat dapat diaksesnya informasielektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilkiki muatanmelanggar kesusilaan Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir ke 1 UU RI No.11 tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik adalah satu atausekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI),Surat Elektronik ( electronic mail ), telegram, teleks
    Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir ke 1 UU RI No.11 tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik adalah satu atausekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI),Surat Elektronik ( electronic mail ), telegram, teleks, telecopy atausejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yangtelah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya
    Tawa (Alm), merasa terancam.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir ke 1 UU RI No.11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik adalahsatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI),Surat Elektronik ( electronic mail ), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yangmemiliki arti atau
Register : 25-02-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN MARISA Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Mar
Tanggal 6 Mei 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMAD REZA RUMONDOR, SH
Terdakwa:
RATNA KARIM
419388
  • saksi Ahli sebagai ahli dalambidang jaringan komputer yaitu Cisco.Saksi Ahli menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Informasieleketronik Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, Informasi Elektronikadalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidakterbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic Paraf Hakim Hakim HakimKetua Anggota Anggota Il Halaman 12 dari 31 Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2020/PNMardata interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks
    referensi yang dapat digunakan oleh pengguna internet untukmengakses lokasi atau dokumen tertentu maupun memberikan kode akses(password).Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, Informasi Elektronik adalah satu atausekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), Paraf Hakim Hakim HakimKetua Anggota Anggota Il Halaman 17 dari 31 Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2020/PNMarsurat elektronik (electronic mail), telegram, teleks
    PNMarTransaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib beritikad baik dalammelakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik selama transaksi berlangsung.Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwaInformasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapitidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic datainterchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks
    Terdakwa, statustersebut ditujukan kepada korban karena korban sering memfitnah Terdakwa yangkatanya Terdakwa sering berteriak kepada korban ketika korban sedang membayarair di kantor PDAM.Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka facebook termasuk InformasiElektronik karena data yang dalam facebook adalah satu atau sekumpulan dataelektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta,rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),telegram, teleks
Putus : 12-01-2011 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 469/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 12 Januari 2011 —
5016
  • Bahwa proses hubungan bisnis antara Penggugat dan Tergugat adalahdimulai dengan adanya permintaan Tergugat kepada Penggugat untukmencetak dan memproduksi bukubuku dengan judul sebagaimana butir2 di atas baik melalui suratsurat pesanan (Purchase Order) maupunmelalui telepon dan teleks;4.
    Bahwa setelah menerima permintaan Tergugat tersebut, baik yangmelalui suratsurat pesanan maupun melalui telepon atau teleks,Penggugat menindaklanjutinya dengan membuat konfirmasi penjualan(Sales Confirmation) yang kemudian ditandatangani oleh kedua belahpihak yaitu Penggugat dan Tergugat sebagai bukti kesepakatantransaksi dengan rincian sebagaimana terlampir dalam gugatan ini.(Lampiran 1, Bukti P1A s.d. P1AR);5.
    Apakah benar Penggugat dan Tergugat mengadakan perjanjianadanya permintaan Tergugat kepada Penggugat untuk mencetak danmemproduksi bukubuku dengan judul sebagaimana butir 2 di atasbaik melalui suratsurat pesanan (Purchase Order) maupun melaluitelepon dan teleks ?2. Apakah benar Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi tidakmembayar jasa penggugat tersebut dalam perjanjian mencetak danmemproduksi buku buku ?3.
Register : 11-05-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 35/PID.SUS/2020/PT MTR
Tanggal 22 Juni 2020 — Pembanding/Terdakwa : AGUS MAWARDY
Terbanding/Penuntut Umum : M.IKHWANUL FIATURRAHMAN,SH
351335
  • Bahwa. tulisanataupun data dalam berbagai bentuk lainnya yang di posting serta komentar diMedia Sosial Facebook adalah termasuk kedalam katagori Informasi Elektronik,yaitu satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan,Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), suratelektronik (electronic mail, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya), huruf,tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang telah diolah yangmemiliki arti atau dapat dipahami
Register : 20-09-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 270/Pid.Sus/2018/PN Bgr
Tanggal 8 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
HERI JOKO SAPUTRO, SH
Terdakwa:
ASEP DEPANSAH
522357
  • FLORA DIANTI, S.H, M.H dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Halaman 11 dari 23 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2018/PN BgrBahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan dataelektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, Suara,gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atausejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atauperforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapatdipahami
    Misalnya,memesan tiket pesawat atau hotel secara elektronik.Bahwa UU ITE mengartikan transaksi elektronik sebagaiperbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakankomputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.Bahwa Dokumen /Informasi elektronik yang didistribusikan dapatmerupakan data atau sekumpulan data elektronik seperti tulisan,Suara, gambar, gambar bergerak bersuara maupun tidak, peta,rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), suratelektronik (electronik maill) telegram, teleks
    diaksesnyamemiliki makna membuat Informasi atauDokumen Elektronik dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsungmaupun tidak langsung.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronikmenurut pasal 1 angka (1) UU RI No.11 tahun 2008 adalah suatu atausekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,Halaman 19 dari 23 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2018/PN Bgrgambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), suratelektronik (electronic mail), telegram, teleks
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tahun 1999
767410
  • Tentang : Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase danpara pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hakdan kewajiban para pihak jika hal ini diatur dalam perjanjian mereka.(2) Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimuat dalamsuatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak.(3) Dalam hal disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, makapengiriman teleks
    sampai dengan ayat (6) tidak dapat dicapai,maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan penyelesaian melalui lembagaarbitrase atau arbitrase adhoc.BAB IIISYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK INGKARBagian PertamaSyarat ArbitrasePasal 7Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikanmelalui arbitrase.Pasal 8(1) Dalam hal timbul sengketa, pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat, telegram, teleks
    arbitrase adhoc bagi setiap ketidakkesepakatan dalam penunjukan seorang atau beberapa arbiter,para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk seorang arbiter ataulebih dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak.Pasal 14Dalam hal para pihak telah bersepakat bahwa sengketa yang timbul akan diperiksa dan diputus oleh arbitertunggal, para pihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan tentang pengangkatan arbiter tunggal.Pemohon dengan surat tercatat, telegram, teleks
Register : 12-07-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 102/Pdt.P/2016/PN Pbr
Tanggal 16 Agustus 2016 — RICHARD SIGMUND SIMATUPANG
7335
  • pihak tidak dapat mencapai kesepakatanmengenai pemilinan arbiter atau tidak ketentuan yang dibuatmengenai pengangkatan arbiter, Ketua Pengadilan Negerimenunjuk arbiter atau majelis arbiter;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (1)disebutkan :(1) Dalam hal para pihak telah bersepakat bahwa sengketa yangtimbul akan diperiksa dan diputus oleh arbiter tunggal, parapihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan tentangpengangkatan arbiter tunggal ;(2) Pemohon dengan surat tercatat, telegram, teleks
Register : 16-05-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PN MUARO Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Mrj
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
WERRI, S.H.
Terdakwa:
Andi Warman Pgl Andi
565391
  • Ahli menerangkan yang dimaksud dengan :a) Informasi Elektronik, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, InformasiElektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapitidak terbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, photo,elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (elektronik mail),telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kodeakses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti ataudapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminyaHalaman
    ITE adalah aktifitas menyampaikan informasi/dokumenelektronik dari satu) pengirim ke satu) atau banyak penerima baikinformasi/dokumen elektronik tersebut tetap pada penguasaannya maupunberpindah secara keseluruhan melalui media elektronik.Informasi Elektronik, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, yaitu satu atausekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), suratelektronik (electronic mail), telegram, teleks
    yang dimaksud dengan Informasi Elektronik menurutpasal 1 butir 1 UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik Juncto UndangUndang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto,Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks
Putus : 07-03-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan PN SERANG Nomor 764_PID.SUS_2012_PN.SERANG
Tanggal 7 Maret 2013 — AHMAD KASIRIN alias ARGA LINGGAR SETIAWAN bin ROJANI
12650
  • Elektronik data Interchange(EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yangmemiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya ;e Dokumen Elektronik menurut Pasal 1 angka (4) UU RI No. 11 Tahun 2008adalah setiap Informasi Elektronik yang di buat, diteruskan, dikirimkan,diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan
    Elektronik dataInterchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atausejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yangtelah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yangmampu memahaminya ;37Dokumen Elektronik menurut Pasal 1 angka (4) UU RI No. 11 Tahun2008 adalah setiap Informasi Elektronik yang di buat, diteruskan,dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital,elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan
    artinyaadalah melakukan aktifitas seperti mengupload informasi elektronik ke suatu situs41internet atau sistem elektronik sehingga informasi elektronik tersebut dapat diaksesoleh orang lain ;Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud denga Informasi Elektronikmenurut Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 adalah satu atau sekumpulan dataelektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,foto, elektronik data interchange (SDI), surat elektronik (electrinic mail), telegram,teleks
    Diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan daan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tidak terbatas pada tulisan,suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (SDI), suratelektronik (electrinic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti ataudapat