Ditemukan 1 data
SYLVIA MARGARETH RUMBIAK, SH
Terdakwa:
TELLYANTO TABAH NANLAUNDA
96 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TELLYANTO TABAH NANLAUDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa dan Menyimpan Amunisi sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TELLYANTO TABAH NANLAUDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
TELLYANTO TABAH NANLAUDA;
- 1 (satu) buah tas ransel warna merah biru merek Godhand;
- 1 (satu) buah tas tenteng warna hijau dengan less warna warni;
Dikembalikan kepadaTerdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
SYLVIA MARGARETH RUMBIAK, SH
Terdakwa:
TELLYANTO TABAH NANLAUNDA